Korupsi
Dugaan Korupsi Pengadaan Buku MAA, Darmasyah: Kita Hormati Proses Hukum
Terkait soal dugaan Korupsi Pengadaan Buku MAA ini, Kepala Sekretariat Majelis Adat Aceh (MAA), H Darmansyah S.Pd.MM yang juga Pj Bupati Aceh Barat Da
Penulis: Taufik Zass | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Taufik Zass | Aceh Barat Daya
SERAMBINEWS.COM,BLANGPIDIE - Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh saat ini sedang melakukan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan buku adat istiadat Aceh dan meubelair pada Majelis Adat Aceh (MAA) tahun anggaran 2022 dan 2023.
Informasi ini disampaikan Plt Kajari Banda Aceh Mukhzan SH MH dalam keterangan tertulis pada Selasa (17/10/2023).
Mukhzan menyatakan bahwa penyidikan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil penyelidikan yang telah dilakukan oleh tim jaksa penyelidik.
Baca juga: VIDEO Warga Israel Pro-Palestina Diancam akan Ditangkap Polisi dan Dimasukkan ke Medan Perang Gaza
Terkait soal dugaan Korupsi Pengadaan Buku MAA ini, Kepala Sekretariat Majelis Adat Aceh (MAA), H Darmansyah S.Pd.MM yang juga Pj Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), kepada Serambinews.com, Kamis (19/10/2023) malam mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tetap kooperatif.
“Saya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Kami tetap kooperatif dalam penyelidikan ini. Semoga proses hukumnya dapat berjalan dengan baik,” sebut Darmansyah.
Baca juga: GeRAK Desak Kejari Ungkap Aktor Dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Buku di MAA
Meskipun pihak Kejari Banda Aceh sedang melakukan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi di (MAA), Darmansah mengaku akan tetap memfokuskan perhatiannya pada pelayanan kepada masyarakat Abdya.
"InsyaAllah saya tetap fokus untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Abdya dan menjalankan tugas sebagai Pj Bupati Aceh Barat Daya dengan baik sesuai tugas dan tanggungjawab yang diberikan," pungkasnya.(*)
Baca juga: VIDEO Moment Anies Baswedan Cium Kaki Ibu Sebelum ke KPU Bersama Cak Imin, Minta Doa dan Restu Ibu
Buntut Demo, Sidang Korupsi APBG Menyeret Mantan Keuchik di Pidie Ditunda |
![]() |
---|
Kejar Aset Terdakwa Korupsi, Kajati Aceh Sebut DPA Jadi Solusi Pulihkan Keuangan Negara |
![]() |
---|
Jaksa Eksekusi 2 Terdakwa Korupsi Kasus Pungut Pajak Penerangan Jalan Lhokseumawe, Satu Sakit |
![]() |
---|
Jaksa Pastikan Lebih Satu Tersangka dalam Kasus Korupsi Rusunawa Poltek Lhokseumawe |
![]() |
---|
Fantastis! Kejaksaan Agung Bekuk Aset Wilmar Group Senilai Rp 11,8 Triliun dalam Kasus Ekspor CPO |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.