FAKTA Baru kasus Narkoba Fredy Pratama, AKP Andri Gustami Terima Rp1,3 M
Andri Gustami kini resmi dipecat dari kepolisian karena terlibat jaringan narkoba internasional Fredy Pratama.
Atas putusan tersebut, AKP Andri Gustamimenyatakan banding.
Adapun pengajuan memori banding diberikan waktu selama 24 hari sejak dibacakan putusan.
"Apabila setelah 24 hari memori banding belum diajukan maka putusan tersebut dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap," pungkas Umi.
Hal yang memberatkan
Adapun hal yang memberatkan hukuman terhadap AKP Andri lantaran perbuatannya dilakukan secara sadar, sehingga berakibat mencoreng nama baik institusi Polri.
Kemudian, hal lain yang memberatkan putusan terhadap Andri lantaran dia pernah melakukan pelanggaran disiplin sebanyak tiga kali.
Adapun dua pelanggaran sebelumnya dilakukan saat AKP Andri menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba), dan Kasat Narkoba Polres Lampung Utara.
"Terduga pelanggar pernah melakukan pelanggaran disiplin sebanyak dua kali (saat menjabat di Polres Tubaba dan Polres Lampura),"
"Perbuatan pelanggar telah berakibat menjadi pemberitaan negatif terhadap institusi Polri,"
Adapun hal yang meringankan hukuman terhadap AKP Andri lantaran dinilai kooperatif dalam persidangan serta telah mengakui perbuatannya.
Atas putusan sidang etik tersebut, AKP Andri Gustami menyatakan banding.
Adapun pengajuan memori banding diberikan waktu selama 24 hari sejak dibacakan putusan.
"Apabila setelah 24 hari memori banding belum diajukan maka putusan tersebut dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap," pungkas umi.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.