HORE! 9 Provinsi Ini Kembali Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan 2023, Bea Balik Nama Gratis

Pemilik kendaraan diharapkan segera melengkapi persyaratan dan melakukan pembayaran pajak agar kendaraan tidak dianggap bodong.

Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM/SARA MASRONI
ILUSTRASI STNK - Cara bayar pajak motor secara online via aplikasi Action Mobile Banking Bank Aceh tanpa antre, pergi ke Samsat cuma stempel pengesahan dan cetak. 

SERAMBINEWS.COM  - Program pemutihan pajak kembali hadir di 9 provinsi ini.

Anda bisa menikmati bebas biaya admin dan bea balik nama .

Khususnya bagi masyarakat Provinsi Bangka Belitung (Babel) masih bisa menikmati pemutihan Pajak Kendaraan 2023 hingga 18 Desember 2023.

Pada program pemutihan Pajak Kendaraan 2023 di Babel ini akan membebaskan denda administrasi dan pembebasan bea balik nama kendaraan.

Perpanjangan dilakukan agar lebih banyak masyarakat yang bisa berpartisipasi dalam pengurusan surat kendaraan mereka.

"Diperpanjang karena banyak aspirasi dari masyarakat dan pada UPT kami sampaikan untuk melayani perpanjangan pemutihan pajak kendaraan," kata Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Bangka Belitung M Haris pada sejumlah awak media, Jumat (20/10/2023).

Haris menuturkan masa perpanjangan pemutihan berlangsung selama dua bulan terhitung dari sekarang.

Pemilik kendaraan diharapkan segera melengkapi persyaratan dan melakukan pembayaran pajak agar kendaraan tidak dianggap bodong.

"Pemutihan untuk denda administrasi dan pembebasan bea balik nama kendaraan," ujar Haris.

Program pemutihan denda pajak dimulai sejak 18 Agustus 2023 dan sedianya berakhir pada 18 Oktober 2023.

Kemudian dilakukan perpanjangan hingga 18 Desember 2023 karena bersamaan juga dengan momentum ulang tahun Provinsi Bangka Belitung ke-23 pada November 2023.

Perpanjangan pemutihan tertuang dalam Surat Edaran Nomor 1973/ 13/ BAKUDA tentang Program Pembebasan Pokok Pajak dan Sanksi Administratif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Pajak Kendaraan Bermotor.

Cara mengurus STNK hilang atau rusak serta syarat dokumen yang diperlukan dan biayanya. (DOK. SHUTTERSTOCK/Abm p.poed)
Cara mengurus STNK hilang atau rusak serta syarat dokumen yang diperlukan dan biayanya. (DOK. SHUTTERSTOCK/Abm p.poed) (DOK. SHUTTERSTOCK/Abm p.poed)

Kasi Penetapan, Pembukuan dan Pelaporan Samsat Kota Pangkalpinang, Wedius Virkiya menyebut selama masa pemutihan terhitung 18 Agustus sampai dengan 18 Oktober 2023 realisasi pendapatan sebesar Rp 27 miliar dengan total sebanyak 27.839 unit kendaraan yang ikut pemutihan.

"Dari realisasi yang kita terima dapat disimpulkan antusias warga sangat tinggi memanfaatkan program pemutihan ini," ujar Wedius.

Provinsi Lain yang Masih Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan 2023

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved