Tolak Ajakan Hubungan Badan, Suami Aniaya Istri hingga Pingsan, Sudah Lama Pisah Ranjang
Hubungan pelaku dan korban selama ini memang tidak harmonis, karena sudah lama pisah ranjang dan tidak lagi tinggal serumah.
SERAMBINEWS.COM, ANAMBAS - Seorang suami tega menganiaya istrinya karena menolak ajakan berhubungan badan.
Pelaku menganiaya korban hingga pingsan dan mengalami luka serius.
Hubungan pelaku dan korban selama ini memang tidak harmonis, karena sudah lama pisah ranjang dan tidak lagi tinggal serumah.
Korban berinisial EL (35), warga Desa Air Sena, Kecamatan Palmatak, Kabupaten Kepulauan Anambas mendapat perlakuan kasar dari suaminya AI (34).
EL mengalami luka yang cukup serius hingga pingsan selama berjam-jam.
Bahkan harus dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tarempa untuk mendapatkan perawatan intensif.
Korban mengalami sejumlah luka memar akibat ditinju pelaku di bagian tulang rusuk dan bagian perut, cekikan di leher, rambut dijambak hingga kepala dibenturkan ke dinding rumah.
Korban saat ini juga masih trauma atas kejadian yang menimpanya.
Baca juga: Sosok Kapolsek Komodo AKP Ivans Drajat Pukul Sekuriti, Ternyata Pelaku KDRT Pernah Masuk Penjara
Konselor Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos - PPPA) Anambas Erdawati mengatakan, peristiwa KDRT di Anambas ini terjadi pada Rabu, 18 Oktober 2023 lalu.
"Kejadiannya kemarin di rumah kakaknya korban.
Pelaku sama korban sempat cekcok mulut sampai akhirnya pelaku tersulut emosi dan berujung pemukulan," ucapnya, Jumat (20/10/2023).
Saat keributan berlangsung, pelaku sempat mencoba membakar rumah meski akhirnya disergap oleh warga setempat.
Dari keterangan kakak korban, penyebab terjadinya penganiayaan oleh pelaku karena korban menolak ajakan hubungan badan layaknya suami isteri.
"Mereka ini sebenarnya sudah pisah ranjang. Korban itu sudah dipulangkan suaminya ke keluarganya dengan alasan tidak ada kecocokan lagi.
Baca juga: Pemuda Ini Rampok Rumah Mewah di Bengkalis, Pelaku Tikam ART dengan Pisau hingga Tewas
Tapi suami korban ini kadang-kadang masih mau datangi korban untuk minta dilayani atau minta jatahlah gitu," jelasnya.
Selain itu, selama ini pelaku pun sudah tak lagi menunaikan tanggungjawabnya untuk memenuhi kebutuhan korban.
Usut punya usut dari informasi yang didapatkannya, perlakuan kasar atau KDRT yang dilakukan pelaku terhadap korban sudah berlansung lama selama berumah tangga apalagi suami terindikasi tempramental atau mudah marah.
"Korban selama ini sudah mencoba memaafkan dan bertahan dalam hubungan, tapi karena alasan ketidakcocokan, suaminya memulangkan korban ke keluarganya," sebut Erda.
Erda pun menuturkan, saat ini pihaknya sedang mendampingi korban dan telah melaporkan kasus KDRT tersebut kepada polisi.
"LP nya kemarin sudah dibuat dan pelaku pun sudah diamankan Polres Kepulauan Anambas untuk pemeriksaan lebih lanjut," bebernya.
Pihaknya berharap dengan alat bukti dan unsur pidananya yang terpenuhi, kasus tersebut dapat menjadi atensi serius bagi pihak kepolisian.
"Semoga kasus ini diproses hukum dan berlanjut," pungkasnya.
Baca juga: Kesal Disebut Pendek hingga Cuma Berani Lawan Followers, Jefri Nichol Bakal Duel Tinju Lawan El Rumi
Baca juga: Firmansyah Tikam Adik Perempuan hingga Tewas, Korban Dihabisi saat Shalat Dhuha
Baca juga: KSR PMI Unit Universitas Serambi Mekkah Gelar Diklatsar Relawan Baru
Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul KDRT di Anambas, Suami Aniaya Istri hingga Pingsan Gegara Tolak Ajakan Bercinta
Anak Durhaka! Redi Pukul Ayah Kandung Sampai Tersungkur, Ancam Pakai Parang: Mati Kamu Pak |
![]() |
---|
2 Pembunuh Aditya Warman Pimpinan Media Online di Bangka Ternyata Anak Buahnya, Ini Motif Pelaku |
![]() |
---|
Mayat Wanita di Hutan Goa Lowo Ponorogo Ternyata Dibunuh Suami, Pelaku Ungkap Alasan Habisi Korban |
![]() |
---|
Demo Bupati Pati Ricuh, Puluhan Warga Dirawat Karena Patah Tulang & Sesak Napas, 11 Orang Ditangkap |
![]() |
---|
Polres Aceh Utara Cekal Tiga DPO Kasus Penembakan Anggota Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.