Jual Pompa Air Hasil Curian di Medos, Berakhir Dibeli Korbannya, COD Bonus Diborgol

Ketika polisi menanyakan barang tersebut, lanjut AKP Budi, korban yakin dan tidak ragu. Sehingga, korban akhirnya mengajak pelaku untuk ketemuan

Editor: Amirullah
istimewa
Maling pompa air berinisial EH asal Desa Blaran, Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan , tertangkap polisi ketika diajak pembelinya Amit Samsudin, warga Desa Bogorejo, Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan COD (istimewa) 

SERAMBINEWS.COM - Nasib apes pencuri pompa air ini.

Kini ia harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Seorang pria di Magetan, Jawa Timur nekat mencuri pompa air di sawah.

Ia kemudian menjual barang curiannya tersebut ke media sosial. Korban yang menyadari hal tersebut lalu berpura-pura menjadi pembelinya.

Saat bertemu atau cash on delivery (COD) itulah, pelaku berhasil ditangkap oleh korban dan polisi.

Ya, untung tak dapat diraih, malang tak dapat ditolak. Pepatah tersebut cocok menggambarkan maling pompa air berinisial EH.

Pria asal Desa Blaran, Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan tersebut, tertangkap polisi ketika diajak ketemu pembelinya, Amit Samsudin, warga Desa Bogorejo, Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan.

Maling pompa air berinisial EH asal Desa Blaran, Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan , tertangkap polisi ketika diajak pembelinya Amit Samsudin, warga Desa Bogorejo, Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan COD (istimewa)
Maling pompa air berinisial EH asal Desa Blaran, Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan , tertangkap polisi ketika diajak pembelinya Amit Samsudin, warga Desa Bogorejo, Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan COD (istimewa) (istimewa)

Kasi Humas Polres Magetan, AKP Budi Kuncahyo menjelaskan, Amit Samsudin kehilangan mesin pompa air di sawah pada 8 Oktober 2023.

"Setelah itu, korban tersebut melapor ke polisi, kemudian dilakukan penyelidikan. Hasilnya, didapati pelaku menjual pompa air di media sosial," ujar AKP Budi, Minggu (22/10/2023).

Ketika polisi menanyakan barang tersebut, lanjut AKP Budi, korban yakin dan tidak ragu. Sehingga, korban akhirnya mengajak pelaku untuk ketemuan, melihat barang yang dijualnya.

"Disepakati tempat COD di Desa Bibrik, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun pada Selasa (17/10/2023) pukul 18.30 WIB. Petugas juga menyamar bersama korban," jelasnya.

"Tak butuh waktu lama, pelaku langsung diborgol. Namun pada saat diinterogasi pelaku mencoba kabur meski tangannya dalam kondisi terborgol, menggunakan sepeda motor ke arah Ngawi," imbuhnya.

Tak ingin buruannya lepas, petugas mengejarnya dengan dibantu beberapa warga yang melihat. Hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap di Desa Kendung Ngawi.

 "Warga yang geram ramai ramai menghakimi pelaku. Tak ingin jadi sasaran amuk massa yang berdatangan petugas mengamankan dan membawa EH ke Polsek Barat," bebernya.

"Untuk diketahui EH ini juga tercatat sebagai residivis dalam kasus yang sama pada wilayah hukum Polres Madiun. Sudah pernah dipenjara selama lima bulan," tuntasnya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved