MK Tolak Gugatan Usia Maksimal Capres-Cawapres, Prabowo Bisa Tetap Melaju ke Pilpres 2024

Mereka ingin MK mengubah Pasal 169 huruf d UU Pemilu, supaya melarang pelanggar hak asasi manusia (HAM) maju sebagai capres.

Editor: Faisal Zamzami
Dokumentasi Tim Media Prabowo Subianto
Prabowo Subianto didampingi Gibran Rakabuming Raka di Universitas Sebelas Maret (UNS), Surakarta, Kamis (10/8/2023). Bakal cawapres pendamping Prabowo akan secara resmi diumumkan pada Senin (23/10/2023). 

"Menyatakan permohonan para pemohon sepanjang pengujian norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tidak dapat diterima," ucap Anwar Usman.

Masih dalam persidangan yang sama, MK juga menolak gugatan nomor 104/PUU-XXI/2023.

Gugatan ini dimohonkan oleh Seknas Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Gulfino Guevaratto.

Ia meminta MK membatasi kesempatan seseorang maju sebagai capres atau cawapres hanya 2 kali, melalui perubahan Pasal 169 huruf n UU Pemilu.

Menurut pemohon, kesempatan maju sebagai capres atau cawapres perlu dibatasi karena itu adalah tindakan yang mencerminkan etika dan kenegarawanan.

Hal ini dinilai penting demi memberi kesempatan kepada pihak lain untuk berkontestasi.

Namun, MK menolak gugatan tersebut karena dinilai tidak berlasan menurut hukum. Sama seperti gugatan nomor 107/PUU-XXI/2023, permohonan juga dinilai kehilangan objek.

"Satu, menyatakan permohonan pemohon sepanjang pengujian norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tidak dapat diterima. Dua, menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya," ujar Anwar Usman.

Dengan ditolaknya tiga gugatan ini, bakal capres Koalisi Indonesia Maju, Prabowo Subianto, dipastikan bisa melenggang ke panggung Pemilu Presiden (Pilpres) 2024.

Jika saja gugatan tersebut diterima, langkah Prabowo menuju gelanggang pemilihan mungkin terhalang. Sebab, Prabowo kini telah berusia 72 tahun.

Selain itu, tiga kali sudah ia berlaga di panggung pemilu.

Pertama, Pilpres 2009 sebagai cawapres pasangan Megawati Soekarnoputri.

Lalu, Pilpres 2014 sebagai capres berpasangan dengan Hatta Rajasa, dan Pilpres 2019 berpasangan dengan Sandiaga Uno.

Atas putusan MK ini, Prabowo dapat melaju ke panggung pemilu bersama Wali Kota Surakarta yang juga putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka.

Sebagaimana diumumkan Prabowo, dirinya menggandeng Gibran sebagai cawapresnya pada Pemilu 2024. Keduanya akan mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 25 Oktober 2023.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved