Berita Viral

Dalih Sebagai Obat dengan Baca Ayat-ayat, Guru Ngaji di Aceh Lecehkan Santriwati: Korban Trauma

Nasib pilu dialami oleh seorang anak perempuan berusia 12 tahun di Aceh yang menjadi korban kebejatan guru ngajinya.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Ansari Hasyim
KOLASE SERAMBINEWS.COM
Ilustrasi --- Dalih Sebagai Obat dengan Baca Ayat-ayat, Guru Ngaji di Aceh Lecehkan Santriwati: Korban Trauma 

Dalih Sebagai Obat dengan Baca Ayat-ayat, Guru Ngaji di Aceh Lecehkan Santriwati: Korban Trauma

SERAMBINEWS.COM – Nasib pilu dialami oleh seorang anak perempuan berusia 12 tahun di Aceh yang menjadi korban kebejatan guru ngajinya.

Korban dilecehkan oleh guru ngajinya, SK (59) di tempatnya mengaji di sebuah desa dalam Kecamatan Tapaktuan, Aceh Selatan.

Adapun modusnya, pelaku SK melecehkan korban sambi membaca ayat-ayat yang dikatakannya sebagai obat pengusir jin.

Tak terima dilecehkan, korban pun mengadu ke orangtuanya dan selanjutnya melaporkan kejadian ini ke Polres Aceh Selatan.

Pelaku SK pun menjalani persidangan di Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan, Aceh Selatan.

Baca juga: Guru Ngaji di Aceh Lecehkan Anak 11 Tahun, Korban Akhirnya Lapor Guru karena Ibu Kandung Tak Percaya

Setelah melalui serangkaian sidang, majelis hakim melalui nomor putusan 11/JN/2023/MS.Ttn menyatakan SK bersalah.

Hakim Ketua, Hj Murniati menyatakan terdakwa SK telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan jarimah pelecehan terhadap anak.

Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Menghukum terdakwa SK oleh karena itu dengan uqubat ta’zir penjara selama 80 bulan,” bunyi putusan yang dibacakan pada Kamis (19/10/2023).

Hakim memerintahkan agar terdakwa ditahan dalam rumah tahanan negara.

Kronologis Kejadian

Kasus pelecehan terhadap anak berusia 12 tahun ini bermula pada Rabu, 5 Juli 2023 sekira pukul 19.00 WIB di sebuah desa dalam kecamatan Tapaktuan, Aceh Selatan.

Terdakwa dan istrinya merupakan guru ngaji yang mengajarkan Al-Qur’an kepada anak-anak di lingkungan sekitar.

 Pada saat itu, korban duduk di samping temannya dan berhadapan dengan Terdakwa.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved