Berita Aceh Besar
Pengedar Sabu Terjaring Razia Rutin Polres Aceh Besar, Sempat Berusaha Buang BB, Begini Kronologinya
Ketika tersangka MP turun dari mobil, ia sempat membuang sebuah kotak rokok, yang ternyata berisi 14 paket narkotika jenis sabu.
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Saifullah
Laporan Indra Wijaya | Aceh Besar
SERAMBINEWS.COM, JANTHO - Personel Polres Aceh Besar berhasil mengungkap kasus narkotika saat melaksanakan razia dalam rangka Operasi Mantab Brata (OMB) pada Senin (23/10/2023) malam sekitar pukul 22.00 WIB.
Saat melintas, satu unit mobil penumpang merek Suzuki dengan nomor polisi BL 1315 LL, diberhentikan oleh petugas.
Di dalam mobil tersebut terdapat empat orang, yaitu MP, AR, ZH, dan SRZ.
Tersangka MP (26 tahun), dan AR (29 tahun), adalah warga Desa Gampong Garot, Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar. Sementara tersangka TM (42), berasal dari Desa Lam Awe, Kecamatan Peukan Bada, Kabupaten Aceh Besar.
ZH (25), dan RZ (21), berjenis kelamin Perempuan, menjadi saksi dalam penangkapan tersebut.
Kapolres Aceh Besar, AKBP Carlie Syahputra Bustamam, SIK, MH, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Ismail, SH membenarkan bahwa petugas meminta para penumpang untuk menunjukkan surat-surat kelengkapan mobil.
"Selanjutnya, petugas melakukan pemeriksaan terhadap mobil dan menemukan 2 buah kaca pirex yang berisikan sisa narkotika jenis sabu di bagasi depan sebelah kiri mobil," kata Carlie, Senin (23/10/2023) malam.
Ketika tersangka MP turun dari mobil, ia sempat membuang sebuah kotak rokok, yang ternyata berisi 14 paket narkotika jenis sabu.
Tersangka MP mengakui bahwa sabu tersebut miliknya dan diperoleh dari seseorang yang saat itu dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial AD.
Mereka berencana mengantarkan narkotika tersebut ke Desa Paroy, Kecamatan Lhong untuk tersangka TM.
Petugas Opsnal Sat Resnarkoba Polres Aceh Besar segera menuju ke Desa Paroy dan melakukan penangkapan terhadap tersangka TM.
Dalam operasi penangkapan ini, petugas menemukan satu buah kaca pirex berisikan sisa narkotika jenis sabu dalam tas milik tersangka.
Selanjutnya, tim Opsnal berhasil mengamankan tersangka dan barang bukti (BB) ke markas Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Besar guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan meliputi 14 paket plastik bening yang berisikan kristal putih dengan berat bruto 16,64 gram.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Carlie-Syahputra-Bustamam-Kapolres-Aceh-Besar.jpg)