Kajian Islam

Penjelasan UAS Soal Haruskah Makmum Membaca Al-Fatihah Lagi Setelah Imam Membacanya

Begini jawaban Ustadz Abdul Somas (UAS) ketika ditanya jamaah terkait bacaan Al-Fatihah dalam shalat.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Muhammad Hadi
instagram @ustadzabdulsomad_official
Ustadz Abdul Somas (UAS) - Penjelasan UAS Soal Haruskah Makmum Membaca Al-Fatihah Lagi Setelah Imam Membacanya 

Jawaban UAS Ketika Ditanya: Haruskah Makmum Membaca Al-Fatihah Lagi Setelah Imam Membacanya?

SERAMBINEWS.COM – Begini jawaban Ustadz Abdul Somas (UAS) ketika ditanya jamaah terkait bacaan Al-Fatihah dalam shalat.

Bagi sebagaian muslim, mungkin ada timbul pertanyaaan tatkala ketika dirinya menjadi makmum dalam shalat, haruskah dirinya membaca Al-Fatihah lagi setelah imam membacanya.

Sebab, dalam hadist Muslim disebutkan “Barang siapa melaksanakan shalat tapi tidak membaca Ummul- Qur’an (Al-Fatihah), maka shalatnya itu kurang sempurna,”

Dalam hadist lainnya yang diriwayat Bukhari (No.723) disebutkan “dari ‘Ubadah bin Shamit (diriwayatkan), Rasulullah SAW bersabda, tidak sah shalat bagi orang yang tidak membaca Fatihatul-Kitab (al-Fatihah),”

Membaca Al-Fatihah merupakan salah satu rukun dalam setiap rakaat dalam shalat, baik itu shalat jahr (shalat yang bacaan Al-Fatihahnya dibaca dengan suara keras oleh imam), atau sirr (shalat yang bacaan Al-Fatihahnya dibaca pelan).

Jamaah shalat Idul Fitri 1444 H di Lapangan Blangpadang Banda Aceh, Sabtu (22/4/2023)
Jamaah shalat Idul Fitri 1444 H di Lapangan Blangpadang Banda Aceh, Sabtu (22/4/2023) (SERAMBINEWS.COM/HENDRI)

Lantas bilamana Imam sudah baca Al-Fatihah, haruskah makmum membacanya lagi?

Menurut penjelasan Ustadz Abdul Somad atau UAS, membaca Al-Fatihah bagi makmum hukumnya ada tiga.

“Menurut Mazhab Hanafi, makmum tak perlu membaca. Karena bacaan imam sudah menjadi bacaan makmum” kata UAS.

“Yang kedua menurut Mazhab Syafi’i, makmum mesti membaca (Al-Fatihah),” terang UAS.

UAS menyampaikan, Mazhab Syafi’i ini menjelaskan bahwa Nabi SAW mengatakan shalat menjadi tidak sah jika tidak membaca Al-Fatihah.

“Mazhab yang ketiga Maliki, kata Mazhab Maliki ‘kalau imamnya baca (Al-Fatihah), makmumnya dengar, maka makmum tak perlu baca karena telinganya sudah mendengar',” terang UAS.

Sehingga, untuk memudahkan cara makmum mengingat mengenai bacaan Al-Fatihah, sebagai berikut:

Mazhab Hanafi: “Mau dengar tak dengar, tak perlu baca. Karena imam sudah baca,” jelas UAS.

Mazhab Syafi’i: “Mau dengar tak dengar, wajib baca. Karena makmum ibadahnya tanggung jawab sendiri,” tambah UAS.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved