Tiga Gadis Bawa Kondom Pesanan Napi dalam Lapas, Ternyata Isinya Sabu, Tergiur Upah Rp2,5 Juta

Tersangka A ditangkap bersama dua rekannya DR (18), dan DA (18) saat mengantar alat kontrasepsi pesanan napi di Lapas tersebut .

Editor: Faisal Zamzami
Tribun Manado
Ilustrasi Narkoba - 

SERAMBINEWS.COM, SEMARANG - Seorang gadis remaja berinisial A (18) ditangkap karena nekat menyelundupkan sabu ke Lapas Kedungpane Semarang, Jawa Tengah.

Tersangka A ditangkap bersama dua rekannya DR (18), dan DA (18) saat mengantar alat kontrasepsi pesanan napi di Lapas tersebut . 

Mereka nekat menyelundupkan sabu yang dimasukkan ke kondom alias alat kontrasepsi karena tergiur upah Rp2,5 juta.

Dikutip dari Kompas, A memperoleh pesanan sabu dari seorang penghuni Lapas Kedungpane Semarang.

Sabu tersebut rencananya akan digunakan ASK (pemesan) bersama rekan- rekannya di dalam lapas.

Diresnarkoba Polda Jateng, Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir mengatakan, ASK diketahui memesan sabu kepada A menggunakan telepon dari Lapas Kedungpane Semarang.

"Narkoba dipesan oleh ASK. ASK merupakan warga binaan," kata dia, Selasa (24/10/2023). 

ASK menjalin komunikasi dengan A menggunakan handphone.


Rencananya, sabu-sabu itu akan dipakai bersama-sama di dalam lapas.

“Iya (ASK yang komunikasi) ada satu HP dari napi dan satu HP dari A, si cewek yang kami sita,” ujarnya.

Kejadian bermula saat A, DR, dan DA mendatangi Lapas Kedungpane Semarang pada Kamis (12/10/2023).

Ketiganya tiba di area parkir pengunjung motor sekira pukul 08.50. 

Lalu A masuk ke dalam lapas.

Sementara DA dan DR hanya menunggu di parkiran.

Baca juga: Tergiur Rp2,5 Juta, 3 Gadis Nekat Selundupkan Sabu ke Lapas, Ketahun: Disembunyikan di Alat Vital

Namun saat A digeledah petugas Lapas Kedungpane Semarang dan Polwan Polda Jateng, ditemukan barang mencurigakan yang dibungkus alat kontrasepsi berupa kondom perempuan.

Selanjutnya A diminta membuka sendiri bungkusan tersebut untuk diketahui isinya.

Setelah kondom dibuka, terdapat tiga bungkusan plastik klip yang dililit lakban warna biru.

"Setelah diperiksa, isi klip tersebut diduga kuat narkoba jenis sabu

Dan dilaksanakan penimbangan terhadap barang yang diduga sabu tersebut dengan hasil berat bruto 16,13 gram," kata Kepala Satuan Pengamanan Lapas Semarang Supriyanto.

Dia mengatakan, pelaku bersedia menjadi kurir karena tergiur dengan upah yang ditawarkan.

“Dia diberi upah Rp 2,5 juta jika berhasil membawa masuk ke lapas,” imbuhnya.

DA dan DR yang awalnya berstatus saksi juga ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat dalam aksi penyelundupan tersebut.

Baca juga: Bertemu Pimpinan Pesantren, Pj Wali Kota Langsa Wacanakan Bentuk Dinas Pendidikan Dayah

Baca juga: Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Resmi Dibentuk, Anwar Usman Pimpin Pelantikan

Baca juga: Ya Tuhan! Masih Pelajar SMP, Pria 16 Tahun Ini Sudah Setubuhi 5 Teman Ceweknya di Jayapura

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus Penyelundupan Sabu di Lapas Kedungpane Semarang, Polisi Tetapkan Tiga Tersangka"

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved