Berita Banda Aceh
KKR Aceh Gelar Workshop Penyusunan Mekanisme Perlindungan Saksi dan Korban
Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh menggelar workshop yang membahas mengenai penyusunan mekanisme perlindungan saksi dan korban
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh menggelar workshop yang membahas mengenai penyusunan mekanisme perlindungan saksi dan korban.
Kegiatan ini berlangsung di Sei Hotel Banda Aceh selama dua hari, Rabu - Kamis, 25-26 Oktober 2023.
Ada sekitar 50 peserta yang mengikuti acara ini yang terdiri atas Petugas Pengambilan Pernyataan, Anggota Pokja, Staf Sekretariat KKR Aceh, Akademisi dan unsur masyarakat pegiat HAM.
Ketua KKR Aceh, Masthur Yahya menyebutkan, workshop penyusunan mekanisme perlindungan saksi dan korban KKR Aceh bertujuan untuk menyiapkan penangkal, strategi dan langkah-langkah untuk mengantisipasi apabila ada korban mengalami gangguan.
"Selain itu juga untuk mencegah adanya tindakan yang mengusik pribadi korban maupun keluarga pasca ataupun saat pengambilan pernyataan," sebutnya.
Selain itu, kata Masthur, penyusunan mekanisme perlindungan saksi dan korban juga perlu disusun agar dapat merumuskan antisipasi ancaman terhadap proses pengambilan pernyataan.
Baca juga: Kekerasan Masa Lalu dan Nasib KKR Aceh
"Hal ini perlu dirumuskan agar adanya antisipasi terhadap ancaman atau sejenisnya, sehingga proses pengambilan pernyataan dapat berjalan dengan lancar," kata Masthur.
Sementara Komisioner sekaligus Ketua Pokja Perlindungan Saksi dan Korban KKR Aceh Tasrizal dalam pemaparannya menyebutkan, saat ini proses pengambilan pernyataan terhadap 1.200 korban pelanggaran HAM sedang berlangsung, sehingga pihaknya perlu melakukan rumusan terhadap antisipasi hal-hal yang tidak diinginkan di lapangan.
"Proses pengambilan pernyataan saat ini sedang berlangsung, alhamdulillah sejauh ini belum ada gangguan di lapangan.
Namun KKR Aceh perlu merumuskan mekanisme perlindungan untuk saksi dan korban, juga para petugas di lapangan agar proses kerja saat ini bisa lancar dilaksanakan," bebernya.
Selain itu, Tasrizal juga menjelaskan, antisipasi terhadap adanya ancaman atau intimidasi perlu dilakukan dengan cara menyusun mekanisme perlindungan terhadap saksi dan korban agar ke depannya petugas di lapangan bisa mengatasi hal-hal tersebut.
Baca juga: Masih Ada Wilayah tak Terjangkau Sinyal di Aceh, Kemenkominfo Akan Bangun BTS 4G
"Sebagai perlindungan di level bawah KKR Aceh akan menyusun program mekanisme perlindungan saksi dan korban berbasis komunitas dengan melakukan kerja sama dengan mitra dan perangkat desa," ujarnya.
Tasrizal juga menjelaskan, workshop yang digelar pihaknya juga bagian dari penyempurnaan mekanisme perlindungan saksi dan korban yang telah disusun oleh KKR Aceh sebelumnya.
"Dengan melibatkan personil KKR Aceh, Akademisi, dan masyarakat pegiat HAM diharapkan akan lahir pemikiran dan ide-ide yang dapat menyempurnakan draf mekanisme perlindungan saksi dan korban yang akan menjadi pedoman kerja KKR Aceh, terutama pada Pokja Perlindungan Saksi dan Korban," katanya.
Ketua Panitia Pelaksana, Muhammad Amin Jadid mengatakan, workshop tersebut menghadirkan beberapa pemateri lokal dan nasional, di antaranya Tenaga Ahli Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Republik Indonesia (LPSK-RI) Ali Nur Sahid, Kepala Komnas HAM Perwakilan Aceh Sepriady Utama Sepriady, mantan Komisioner KKR Aceh/pengurus Peradi Pusat Daud Beureueh dan Komisioner KKR Aceh.(*)
Baca juga: Penjelasan UAS Soal Haruskah Makmum Membaca Al-Fatihah Lagi Setelah Imam Membacanya
Sore Ini, Mualem Lantik M. Nasir Jadi Sekda Aceh Definitif |
![]() |
---|
Yuk Meriahkan Lomba Mewarnai Hari Damai Aceh, Halaman Lomba ada Di Koran Serambi Indonesia Hari Ini |
![]() |
---|
Mantan Kepala Ombudsman Aceh, Buka Suara: Jangan Buat Aksi yang Bedampak Menurunnya Kualitas Lulusan |
![]() |
---|
Sore Ini, Gubernur Aceh Akan Lantik M Nasir Jadi Sekda Aceh Definitif |
![]() |
---|
Kasus Korupsi Dinkes Aceh Tengah Naik ke Penyidikan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.