Berita Aceh Besar
MAA Aceh Besar Sosialisasi Hukum Adat dan Lembaga Adat, Siapkan Sistem Informasi Peradilan Adat
Maka untuk itu pihak MAA Aceh Besar berinisiatif menciptakan sebuah aplikasi Sistem Informasi Peradilan Adat.
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Saifullah
Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Majelis Adat Aceh ( MAA) Kabupaten Aceh Besar kembali menggelar sosialisasi hukum adat dan lembaga adat gelombang II tahun 2023, yang dikhususkan kepada keuchik, tuha peut, dan tokoh adat perempuan dengan tema "Adat Aceh Beu Tatem Sibu, Keuneubah Indatu Beu Tatem Jaga".
Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung Dekranasda, Gampong Gani, Ingin Jaya, Aceh Besar, Rabu (25/10/2023).
Ketua Majelis Adat Aceh (MAA) Aceh Besar, Asnawi Zainun, SH mengatakan, tujuan dari sosialisasi hukum adat dan lembaga adat adalah untuk penguatan lembaga-lembaga yang ada di Aceh Besar, khususnya di gampong.
Menurutnya, keberadaan lembaga adat yang hidup tumbuh dan berkembang di dalam masyarakat Aceh, pada hari ini keberadaan lembaga adat sudah diakui secara formal dalam regulasi negara, artinya lembaga adat sudah diakui oleh negara.
"Seperti di dalam Pasal 98 ayat 2 Undang-Undang Pemerintah Aceh disebutkan yang bahwa lembaga adat ini berfungsi untuk menyelesaikan perkara-perkara sosial kemasyarakatan secara adat," katanya.
Jika merujuk pada Undang-Undang Pemerintah Aceh, lanjut Asnawi, salah satu tugas penting dari lembaga adat ini adalah menyelesaikan perkara adat secara adat di tingkat gampong dan mukim.
"Oleh sebab itu, kami memandang bahwa perlu upaya-upaya serius untuk memperkuat keberadaan dan keterampilan lembaga adat gampong dan mukim dalam menyelesaikan perkara adat,” kata dia.
“Karena dalam kehidupan selalu muncul permasalahan tindak pidana ringan dan perdata yang bisa diselesaikan di tingkat gampong dan ini sangat membantu negara dalam menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat," ujarnya.
Kemudian, merujuk pada Undang-Undang No 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh, pada Pasal 1 disebutkan secara tegas yang bahwa peran dan fungsi lembaga adat sebagai wadah tempat partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan Pemerintahan Aceh.
Baik itu, dalam bidang pemerintahan, bidang keamanan dan ketertiban.
"Bila kita kaji, banyak sekali peran lembaga adat ini. Maka, dari itu kami dari MAA Aceh Besar perlu upaya serius untuk mendukung penguatan lembaga adat dengan cara mengadakan sosialisasi kepada keuchik, tuha peut, tokoh perempuan dan imum mukim," ujar Asnawi.
Ia meminta, kepada seluruh lembaga adat yang mengikuti kegiatan sosialisasi ini, pada saat nanti sudah kembali ke lingkungan masyarakatnya, mampu menyelesaikan tugas-tugas yang diemban oleh masing-masing lembaga adat.
"Karena di Aceh, pada struktur pemilihan gampong dan mukim, para pimpinan ini di samping dia berkedudukan sebagai penyelenggara pemerintahan, di satu sisi mereka juga sebagai penyelenggara lembaga adat seperti imum mukim,” urainya.
“Sama halnya dengan keuchik, yang memiliki juga kewenangan untuk penyelenggaraan adat dan ini akan kami dorong terus untuk meningkatkan penguatan mereka," tutur dia.
Ia menyebutkan, mengenai penyelesaian permasalahan adat yang terjadi di kehidupan masyarakat terus dilakukan sesuai dengan kewenangan lembaga adat di gampong masing-masing.
Apalagi kasus adat kewenangannya sudah diatur dalam Pasal 13 Qanun Aceh No 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat.
"Jadi di pasal tersebut, ada 18 perkara yang bisa diselesaikan di tingkat gampong dan itu sangat membantu negara," sebutnya.
Selain itu, mengingat lembaga adat dan mukim masih terbilang sangat lemah di bidang administrasi ataupun pelaporan.
Maka untuk itu pihak MAA Aceh Besar berinisiatif menciptakan sebuah aplikasi Sistem Informasi Peradilan Adat.
Tujuan dari aplikasi tersebut adalah untuk mempermudah lembaga adat dan mukim dalam hal melakukan pelaporan atas penyelesaian kasus ataupun perkara, karena aplikasi ini yang dibangun berbasis website.
"Jadi, nanti semua gampong harus memiliki akun dan operatornya, ketika ada perkara dan kasus yang sudah diselesaikan secara adat, harus langsung di-upload ke aplikasi tersebut,” paparnya.
“Nanti semua masyarakat bisa mengakses aplikasi ini, tapi dibatasi dengan aturannya karena sudah ada Peraturan Bupati (Perbup) No 1 Tahun 2023 tentang Sistem Informasi Peradilan Adat," ungkap Asnawi.
Ia mengungkapkan, aplikasi tersebut sudah pada tahap finalisasi artinya aplikasi sudah selesai.
Tapi, domain aplikasi tersebut masih diservernya Universitas Syiah Kuala (USK) dan sekarang dalam proses pemindahan domain dari USK ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar.
"Maka, kami mengharapkan kepada Pemkab Aceh Besar untuk membantu mempercepat pemindahan server tersebut, sehingga bisa kita lakukan launching,” harap dia.
“Karena ini merupakan terobosan terbesar dalam hal hukum adat dan baru Kabupaten Aceh Besar yang memiliki aplikasi tersebut," pungkas Asnawi Zainun.(*)
Majelis Adat Aceh (MAA)
MAA Aceh Besar
sosialisasi hukum adat
Hukum Adat
Peradilan adat
Aceh Besar
Serambi Indonesia
Serambinews.com
1.000 Batang Ganja di Pegunungan Ie Suum Dimusnahkan, Seorang Tersangka Ditangkap |
![]() |
---|
5 Ha Lahan Dekat Gerbang Tol Sibanceh Blang Bintang Aceh Besar Terbakar, Juga di Kuta Baro |
![]() |
---|
350 Pelari Trail Run Akan Jelajahi Rute Wisata Lampuuk Hingga Pantai Lange Lhoknga Aceh Besar |
![]() |
---|
Rumah dan Balai Pengobatan di Aceh Besar Terbakar Saat Dini Hari, Dua Sepmor Juga ikut Dilalap Api |
![]() |
---|
Pemkab Aceh Besar Siapkan Data Pelaksanaan Proyek Strategis Hingga Pokir untuk KPK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.