Perang Gaza

Sekjen PBB: Serangan Hamas tidak Bisa jadi Pembenaran Hukuman Kolektif Terhadap Warga Palestina

Dia menekankan bahwa penting untuk menyadari bahwa serangan Hamas tidak terjadi dalam ruang

Editor: Ansari Hasyim
AFP
Sekjen PBB Antonio Guterres 

SERAMBINEWS.COM - Berbicara di Dewan Keamanan pada hari Selasa, Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres mengatakan serangan Hamas di Israel tidak dapat “membenarkan hukuman kolektif” terhadap rakyat Palestina.

Dia memperingatkan bahwa situasi di Timur Tengah semakin memburuk dan konflik di Gaza berisiko meningkat di seluruh wilayah.

“Tetapi keluhan rakyat Palestina tidak bisa membenarkan serangan mengerikan yang dilakukan Hamas. Dan serangan mengerikan itu tidak bisa membenarkan hukuman kolektif terhadap rakyat Palestina,” kata Guterres dikutip dari Anadolu Agency.

Baca juga: 7 Alasan Mengapa Umat Islam Harus Membela Palestina, Oki Setiana Dewi Bilang Begini, Katanya Karena

Dia menekankan bahwa penting untuk menyadari bahwa serangan Hamas tidak terjadi dalam ruang hampa.

Guterres juga mengatakan sangat prihatin dengan pelanggaran hukum kemanusiaan internasional di Gaza.

“Biar saya perjelas: Tidak ada pihak dalam konflik bersenjata yang berada di atas hukum kemanusiaan internasional,” tambahnya.

Konflik di Gaza, yang berada di bawah pemboman dan blokade Israel sejak 7 Oktober, dimulai ketika kelompok Palestina Hamas memulai Operasi Banjir Al-Aqsa, sebuah serangan mendadak multi-cabang yang mencakup serangkaian peluncuran roket dan infiltrasi ke Israel, darat, laut dan udara.

Dikatakan bahwa serangan tersebut merupakan pembalasan atas penyerbuan Masjid Al-Aqsa dan meningkatnya kekerasan yang dilakukan pemukim Israel terhadap warga Palestina.

Militer Israel kemudian melancarkan serangan udara tanpa henti terhadap sasaran Hamas di Jalur Gaza.

Lebih dari 7.100 orang tewas dalam konflik tersebut, termasuk sedikitnya 5.791 warga Palestina dan 1.400 warga Israel.(*)

Baca juga: Inka Christie Ingin ke Gaza Palestina Terkendala, Gelar Donasi Terkumpul Rp 80 Juta

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved