Berita Aceh Barat

Aceh Barat Seleksi Calon Anggota Baitul Mal, Catat Tanggal Pendaftarannya

Menurutnya, pendaftaran ini dibuka selama sepekan mulai 27 Oktober hingga 6 November 2023 mendatang,

Penulis: Sadul Bahri | Editor: Saifullah
Serambi Indonesia
Asisten I Setdakab Aceh Barat, Mirsal 

Laporan Sa'dul Bahri | Aceh Barat

SERAMBINEWS.COM, MEULABOH - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat melalui Tim Independen Penjaringan Bakal Calon dan Penyaringan Calon Keanggotaan Badan Baitul Mal Periode 2024-2029, membuka seleksi bakal calon keanggotaan Badan Baitul Mal.

Pembukaan seleksi tersebut tertuang dalam surat pengumuman nomor 451.5/003/TI-BMK/X/2023 tanggal 26 Oktober 2023.

Plt Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Aceh Barat, Mirsal, SSos, MSP yang juga Ketua Tim Independen Penjaringan Bakal Calon dan Penyaringan Calon Keanggotaan Badan Baitul Mal, Kamis (26/10/2023), mengatakan, bagi yang berminat dapat segera mendaftarkan diri sesuai dengan ketentuan yang ada.

Dikatakannya, bahwa pelaksanaan seleksi tersebut terbuka bagi seluruh masyarakat Aceh Barat yang memenuhi syarat untuk mendaftarkan diri sebagai calon ketua dan keanggotaan Baitul Mal.

“Bagi yang memenuhi persyaratan silakan mendaftar,” kata Mirsal.

Menurutnya, pendaftaran ini dibuka selama sepekan mulai 27 Oktober hingga 6 November 2023 mendatang,

Sementara untuk informasi lebih lanjut terkait seleksi penjaringan bakal calon dan penyaringan calon keanggotaan Badan Baitul Mal Kabupaten Aceh Barat Periode 2024-2029, dapat mengunjungi website pemerintah di www.acehbaratkab.go.id atau langsung ke Sekretariat BMK Aceh Barat di alamat Jalan Swadaya Lr Glee Hate.

“Yang lulus verifikasi administrasi akan mengikuti uji baca Alquran, dan tahapan selanjutnya kemudian, dilanjutkan dengan uji tulis dan wawancara," terangnya.

Proses seleksi dan penyaringan calon anggota oleh tim independen ini akan menghasilkan 15 calon anggota dan selanjutnya akan diajukan kepada Pj Bupati Aceh Barat.

“Nanti diserahkan kepada Pj Bupati dan menetapkan 8 orang untuk diserahkan ke DPRK melalui komisi terkait guna dilakukan uji kepatutan dan kelayakan," demikian Mirsal.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved