Berita Aceh Barat

Penyedia Tempat Mesum di Aceh Barat Kabur dari Kantor Satpol PP, Kini Jadi DPO

"Diduga, pada hari Sabtu itu, tersangka berhasil dibawa kabur oleh salah satu rekannya saat berkunjung ke Kantor WH. Hingga kini keberadaannya...

Penulis: Sadul Bahri | Editor: Nurul Hayati
For Serambinews.com
Daftar Pencarian Orang (DPO) yang sebarkan oleh Satpol PP dan WH Aceh Barat, Senin (8/9/2025) dalam kasus penyedia tempat maksiat. 

"Diduga, pada hari Sabtu itu, tersangka berhasil dibawa kabur oleh salah satu rekannya saat berkunjung ke Kantor WH. Hingga kini keberadaannya belum diketahui," ujar Lazuan.

Laporan Sa'dul Bahri | Aceh Barat

SERAMBINEWS.COM, MEULABOH – Faridah (65), warga Gampong Drien Rampak, Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat, resmi ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Aceh Barat.

Ia merupakan tersangka penyedia tempat protitusi yang sebelumnya telah diamankan oleh petugas.

Faridah dilaporkan melarikan diri dari Kantor Satpol PP dan WH pada Sabtu (6/9/2025), setelah sempat mendapatkan perawatan akibat kondisi kesehatannya yang menurun. 

Kepala Satpol PP dan WH Aceh Barat Kabid WH Lazuan, kepada Serambinews.com, Senin (8/9/2025) mengatakan, bahwa pelarian tersebut terjadi saat tersangka menjalani proses pengobatan dan kerap dikunjungi oleh kerabatnya.

"Diduga, pada hari Sabtu itu, tersangka berhasil dibawa kabur oleh salah satu rekannya saat berkunjung ke Kantor WH. Hingga kini keberadaannya belum diketahui," ujar Lazuan.

Faridah sebelumnya ditangkap pada 8 Agustus 2025, setelah petugas menemukan pasangan non muhrim di dalam sebuah bangunan miliknya di Seuneubok, Kecamatan Johan Pahlawan.

Tempat tersebut diduga telah digunakan sebagai lokasi praktik maksiat yang bertentangan dengan syariat Islam.

Baca juga: 5 Hotel Sudah Dirazia, Tantangan Baru Petugas di Banda Aceh: Pasangan Maksiat di Mobil Berjalan

Selain Faridah, petugas juga mengamankan sejumlah pasangan non muhrim yang tengah berada di lokasi kejadian.

Berkas perkara kasus ini sendiri telah dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Aceh Barat.

"Meski berkas perkara sudah P21, keberadaan tersangka utama yang kini buron tentu menjadi perhatian serius kami. Kami terus melakukan pelacakan, termasuk meminta keterangan dari pihak keluarga. Namun, sejauh ini belum membuahkan hasil," tambah Lazuan.

Faridah kini masuk dalam daftar buronan resmi Satpol PP dan WH Aceh Barat.

Pihak berwenang mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaannya, untuk segera melapor.(*)

Baca juga: Banda Aceh Bukan Tempat Maksiat!

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved