Berita Aceh Besar
Diskusi dengan Komisi Yudisial, Ketua MS Jantho: Masyarakat Berperan Penting Kawal Peradilan Bersih
"Peran serta masyarakat atau publik ini adalah hal penting dalam mengawal peradilan bersih dan bermartabat di Provinsi Aceh," kata Redha Valevi
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Ansari Hasyim
Diskusi dengan Komisi Yudisial, Ketua MS Jantho: Masyarakat Berperan Penting Kawal Peradilan Bersih
SERAMBINEWS.COM, JANTHO - Ketua Mahkamah Syar'iyah (MS) Jantho, Dr Muhammad Redha Valevi, SHI MH menjadi narasumber dalam diskusi hukum yang digelar Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia di Aula Kantor Bupati Aceh Besar, Kamis (26/10/2023).
Dalam kesempatan itu, Redha Valevi berbicara dengan tema 'Partisipasi Masyarakat dalam Penegakan Hukum Mewujudkan Peradilan Bersih'.
Menurut Redha Valevi, penting adanya edukasi kepada masyarakat terutama terkait kedudukan, wewenang dan tugas KY sebagai lembaga negara yang berperan dalam mewujudkan peradilan bersih.
Melalui edukasi, katanya, sehingga menumbuhkan partisipasi masyarakat untuk bersama-sama mengawasi penegakan hukum sebagai upaya peningkatan access to justice untuk mempercepat terciptanya peradilan bersih dan berwibawa sebagai bagian dari fungsi KY itu sendiri.
"Peran serta masyarakat atau publik ini adalah hal penting dalam mengawal peradilan bersih dan bermartabat di Provinsi Aceh," kata Redha Valevi di hadapan Tim KY RI.
Paparan Ketua MS Jantho ini mendapat aplause meriah dari segenap peserta yang hadir dalam diskusi tersebut.
Baca juga: Masyarakat Kemukiman Lampuuk Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW, Objek Wisata Ditutup Sehari
Dia menambahkan, KY dipandang perlu bekerja sama dengan berbagai pihak untuk menjaga integritas hakim dan membangun kepercayaan masyarakat terhadap hakim dan pengadilan.
Sehingga, tambahnya, kesadaran hukum di masyarakat menjadi tergugah pentingnya nilai– nilai luhur Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) menjadi hidup dalam masyarakat.
"Peran serta pemerintah daerah dalam mewujudkan peradilan bersih dapat menjadi alternatif pembelajaran tentang isu kepastian hukum, dan penegakan hukum yang berkeadilan bagi masyarakat," katanya.
Di sisi lain, Ketua MS Jantho juga menjelaskan bahwa Mahkamah Syar’iah sebagai Pengadilan Agama yang memiliki tugas pokok menerima, memeriksa dan memutus perkara perdata agama juga memiliki kewenangan absolute menerima, memeriksa dan memutus perkara pidana yaitu Qanun Jinayat.
Hal tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Daerah Istimewa Aceh dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Aceh.
Dikatakan, dalam menjalankan pelaksanaan Syariat Islam di Aceh khususnya di Kabupaten Aceh Besar, semua pihak harus semangat satu dengan yang lain, baik pemerintah daerah, masyarakat dan juga stakeholder terkait.
Tidak hanya memiliki semangat tetapi juga perlu mendapat sokongan atau dukungan riil dalam pelaksanaannya.
Mahkamah Syariyah dalam menangani perkara pidana Qanun Jinayat perlu mendapat sokongan dan dukungan riil dari pemerintah daerah dan masyarakat dalam pelaksanaannya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Diskusi-dengan-Komisi-Yudisial-Ketua-MS-Jantho-Masyarakat-Berperan-Penting-Kawal-Peradilan-Bersih.jpg)