Breaking News

Berita Viral

Emosi Diajak Berhubungan Sesama Jenis, Driver Ojol Hantam Kepala dan Hajar Penumpang: Akhirnya Damai

Peristiwa itu terjadi di Kendari, Sulawesi Tenggara pada Rabu (25/10/2023), video pemukulan itu dengan cepat beredar dan membuat heboh media sosial.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Ansari Hasyim
KOLASE SERAMBINEWS.COM/X
Emosi Diajak Berhubungan Sesama Jenis, Driver Ojol Hantam Kepala dan Hajar Penumpang: Akhirnya Damai 

Sebelum disekap, driver ojol tersebut sempat dianiaya oleh tiga waria itu.

Setelah dianiaya hingga tak sadarkan diri, korban kemudian dirudapaksa oleh ketiga pelaku.

“Seorang driver ojol di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), disekap oleh tiga orang waria setelah mengantarkan pesanan,”

“Ia dianiaya terlebih dahulu lalu diduga mendapat tindakan pelecehan seksual atau dicabuli,” isi narasi dalam unggahan yang viral.

Tampang 3 waria yang cabuli driver ojol di Padang
Tampang 3 waria yang cabuli driver ojol di Padang (TribunJateng)

Tiga pelaku dengan inisial AP (25 tahun), J (30 tahun), dan HS (30 tahun) telah ditangkap di Parupuk, Kecamatan Koto Tangah, Padang, Sumatera Barat.

Mereka ditangkap setelah korban bernama Rafli (26 tahun) membuat laporan polisi.

"Ketiganya kita tangkap pada Sabtu (7/10/2023) malam dan hari ini sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolsek Koto Tangah, AKP Afrino, Senin (9/10/2023).

Afrino menjelaskan bahwa ketiga tersangka dijerat dengan pasal penganiayaan dan pencabulan, yaitu pasal 170 jo 351 jo 289 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Kejadian ini bermula ketika korban berencana menjual handphone melalui aplikasi daring.

Salah seorang tersangka berpura-pura menjadi pembeli dan mengusulkan transaksi Cash on Delivery (COD).

Pada Jumat (6/10/2023), ketika korban tiba di lokasi transaksi, dia tiba-tiba diserang oleh tersangka hingga kehilangan kesadaran.

Setelah bangun, korban menyadari dirinya dalam keadaan telanjang dan kemudian melaporkan kejadian ini kepada polisi.

"Ketika korban sudah sadar dia mendapati dirinya sudah tanpa busana dan selanjutnya membuat laporan polisi," sambung Afrino.

Setelah menerima laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap salah satu tersangka, yaitu HS (30 tahun), yang saat itu sedang menjalani pekerjaannya sebagai MC di sebuah acara.

Sementara dua tersangka lainnya ditangkap di lokasi yang berbeda.

Afrino menjelaskan bahwa mereka terus mengembangkan kasus ini, dan saat ini ketiga tersangka telah ditahan di Mapolsek Koto Tangah untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.

"Lalu kita melakukan pengembangan kasus dan kemudian dua orang teman HS berhasil kita ringkus," pungkasnya. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved