KASUS Pasutri Bobol Bank BUMN Rp 5,1 Miliar Pakai 41 KTP Palsu, BRI Beri Klarifikasi

Regional CEO BRI Regional Office Jakarta 3, Nazaruddin, memberikan klarifikasi soal oknum pegawai yang melakukan tindak pembobolan bank sampai Rp 5,1m

Editor: Amirullah
KOMPAS.COM/RASYID RIDHO
Tersangka FRW (38) sebagai mantan Priority Banking Officer (PBO) pada SLP BRI Kantor Cabanh BSD, Kota Tangsel saat dibawa ke mobil tahanan setelah ditangkap penyidik Kejati Banten. Kamis (26/10/2023).(KOMPAS.COM/RASYID RIDHO) 

SERAMBINEWS.COM - Berikut klarifikasi Bank Rakyat Indonesia atau BRI soal kasus pasutri bobol bank hingga miliaran rupiah.

Regional CEO BRI Regional Office Jakarta 3, Nazaruddin, memberikan klarifikasi soal oknum pegawai yang melakukan tindak pembobolan bank sampai Rp 5,1 Miliar.

BRI mengapresiasi aparat kepolisian dan Kejaksaan Tinggi Banten yang telah bertindak cepat dengan menangkap pelaku, serta menyerahkan penyelesaian kasus secara hukum dan menghormati seluruh proses hukum.

"Dukungan penyelesaian kasus tersebut merupakan bentuk komitmen BRI dalam menerapkan praktik bisnis yang bersih sesuai GCG," kata dia dalam keterangannya pada Jumat (27/10/2023).

BRI menerapkan zero tolerance pada oknum pelaku yang telah merugikan BRI baik materil dan immateril dengan melakukan pemecatan/PHK kepada oknum pelaku tindak kejahatan tersebut.

"Dalam menjalankan operasionalnya, BRI menjunjung tinggi nilai - nilai good corporate governance dan prudential banking dalam semua aktivitas operasional perbankan," tambahnya.

Fakta-fakta

Berikut fakta-fakta pasangan suami istri (pasutri) yang membobol dana di bank milik pemerintah.

Pasutri berinisial FRW (38) dan HS (40) nekat melakukan pembobolan dana di Bank BUMN BRI hingga Rp5,1 miliar.

Rupanya FRW adalah mantan pegawai BRI cabang BSD Tangerang.

Saat bekerja di BRI cabang BSD Tangerang, FRW menjabat sebagai priority banking officer (PBO).

FRW melakukan kongkalikong dengan suaminya, HS, untuk membobol dana di bank milik pemerintah hingga Rp5,1 miliar.

Kedua pelaku telah ditangkap petugas Kejati Banten di rumah kontrakan di wilayah Cinere, Tangerang pada Rabu 25 Oktober 2023.


Pelaku Pakai 41 KTP

Kepala Kejati Banten, Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan, modus kedua pelaku dengan cara membuat kartu kredit prioritas di bank tersebut.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved