Tak Terima Hotel Angkasa Milik Lukas Enembe Senilai Rp 40 Miliar Dikembalikan, KPK Ajukan Banding
"Kita akan banding. Kita sudah diskusikan untuk banding terhadap itu (Hotel Angkasa)," kata Brigjen Pol Asep Guntur dalam keterangannya dikutip Senin
SERAMBINEWS.COM – Keputusan hakim tindak pidana korupsi (Tipikor) yang menyatakan Hotel Angkasa di Jayapura tidak berkaitan dengan kasus suap dan gratifikasi yang menjerat mantan Gubernur Papua Lukas Enembe tidak diterima Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Lembaga Antirasuah mengajukan banding untuk mengambil aset tersebut.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menyebut, fokus KPK mengajukan banding ialah ingin membuktikan kepemilikan aset Hotel Angkasa di Jayapura yang menurut hakim bukan hasil korupsi Lukas Enembe.
"Kita akan banding. Kita sudah diskusikan untuk banding terhadap itu (Hotel Angkasa)," kata Brigjen Pol Asep Guntur dalam keterangannya dikutip Senin (23/10/2023).
Asep menerangkan, dalam putusan penyuap Lukas Enembe, Rijatono Lakka, disebutkan bahwa Hotel Angkasa adalah kepunyaan Lukas Enembe.
Maka itu, ketika dalam putusan Lukas, Hotel Angkasa dinyatakan bukan punya Enembe, KPK akan membuktikan hal tersebut.
"Karena di putusan sebelumnya di perkaranya RL (Rijatono Lakka), itukan dinyatakan itu adalah asetnya LE (Lukas Enembe). Jadi, ini kita akan banding untuk hal itu," terang Asep.
Upaya hukum banding telah disampaikan Kasatgas Penuntutan, Wawan Yunarwanto melalui Panmud Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Selasa (24/10/2023).
"Tim jaksa berpendapat kaitan adanya fakta hukum yang belum sepenuhnya terakomodir dalam putusan tingkat pertama di antaranya isi pertimbangan putusan majelis hakim yang menyatakan penerimaan terdakwa Lukas Enembe dari terpidana Rijatono Lakka tidak terbukti padahal dalam putusan terpidana Rijatono Lakka dinyatakan terbukti," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu (28/10/2023).
Ali mengatakan, uraian lengkap alasan permohonan banding telah dituangkan dalam memori banding.
"Uraian lengkap alasan pengajuan banding akan disampaikan dalam memori banding," kata dia.
Baca juga: Lukas Enembe Tak Terima Divonis 8 Tahun Penjara, Langsung Ajukan Banding
Penampakan Hotel Senilai Rp40 Miliar Milik Lukas Enembe yang Disita KPK

Satu persatu aset milik tersangka kasus korupsi dan pencucian uang, Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Termasuk sebuah bangunan hotel berlokasi di Jalan Condronegoro, Angkasa, Kota Jayapura, Papua.
Informasi dihimpun Tribun-Papua.com, bangunan hotel itu berdiri pada sebidang tanah seluas 1,5 hektare.
CEO Tribun Network Dahlan Dahi Raih MAW Talk Awards 2025 Kategori Tokoh Media Berpengaruh |
![]() |
---|
Jajak Pendapat, Mayoritas Warga Israel Yakin tidak ada Orang tak Bersalah di Gaza |
![]() |
---|
Kakanwil kemenag dan Kadisdik Tinjau Program Limit Mengaji, Upaya Bentuk Generasi Qurani |
![]() |
---|
Tiba di Aceh Seusai Docking, KMP BRR Siap Layani Penumpang Rute Banda Aceh-Sabang dan Sebaliknya |
![]() |
---|
Kemenhut RI Verifikasi Tiga Usulan HKm Kelompok Tani Hutan Abdya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.