Liputan Eksklusif Aceh

Agar Bansos Tepat Sasaran, Begini Upaya Pemkab Abdya Sajikan Data KPM

"Aplikasi SIKS-NG ini dikelola langsung oleh operator di masing-masing gampong dengan mengikuti timeline yang sudah ditentukan," kata Iin.

|
Penulis: Masrian Mizani | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/MASRIAN
Plt Kepala Dinasi Sosial Aceh Barat Daya (Abdya) Iin Supardi. 

"Aplikasi SIKS-NG ini dikelola langsung oleh operator di masing-masing gampong dengan mengikuti timeline yang sudah ditentukan," kata Iin.

Laporan Masrian Mizani I Aceh Barat Daya

SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Kasus penyaluran bantuan sosial (Bansos) kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menjadi isu sentral yang tidak habisnya dibicarakan diberbagai daerah, termasuk di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya).

Akibatnya, banyak menuai komplain dari masyarakat karena bansos seperti Program Kelurga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan jenis bansos lainnya disalurkan tidak tepat sasaran.

Dalam wawancara eksklusif Serambinews.com dengan Plt Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Abdya, Iin Supardi, Jumat (19/9/2025) mengatakan, persoalan yang menjadi dasar kenapa bansos tersebut disalurkan tidak tepat sasaran, karena bermasalah di data awal.

Sebagai jawaban atas persoalan ini, kata Iin, Bupati Abdya Safaruddin menginstruksikan kepada camat dan keuchik agar berperan aktif dalam melakukan pemutakhiran Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) guna memastikan penyaluran bansos tepat sasaran.

Mekanisme pemutakhiran DTSEN ini, jelas Iin, dilakukan melalui aplikasi SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation)—sebuah aplikasi web nasional yang dikembangkan oleh Kementerian Sosial RI untuk mengelola dan memvalidasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). 

Sistem ini, sebut Iin, digunakan untuk memperbarui data kemiskinan dan warga yang berhak menerima berbagai bansos dari pemerintah, serta untuk memastikan data tersebut akurat dan tepat sasaran. 

"Aplikasi SIKS-NG ini dikelola langsung oleh operator di masing-masing gampong dengan mengikuti timeline yang sudah ditentukan," kata Iin.

Ia menyebutkan, pemutakhiran data ini meliputi pengusulan data baru, pembaharuan data, memperbaiki data anomali, dan memadankan atau mencocokkan sesuai dengan data Disdukcapil. 

"Dasar update data DTSEN ini dilakukan di tingkat gampong. Mereka wajib melakukan musyawarah desa (musdes) dengan melibatkan unsur aparatur desa, perwakilan masyarakat, dan unsur lainnya dengan dibuktikan berita acara secara tertulis dan dokumentasi lainnya," ujarnya.

Baca juga: Penerima Bansos Dicoret Karena Terdeteksi Judol, Ketua Forum Keuchik Abdya Minta Cek ke Lapangan

Kemudian, sambung Iin, Dinsos melakukan verifikasi approval terhadap update usulan data tersebut, lalu pemerintah daerah (Bupati) melakukan pengesahan terhadap data usulan itu dan diteruskan ke Kementerian Sosial RI.

"Maka, dalam Musdes inilah ditentukan KPM yang berhak menerima bansos. Oleh karena, peran keuchik dan camat sangat diperlukan terlibat langsung. Yang terpenting lagi adalah kejujuran dalam mengusulkan data," ucap Iin.

Ia menerangkan, penentuan penerima bansos dengan DTSEN di tentukan oleh desil dan dilakukan perangkingan tingkat kesejahteraan keluarga oleh BPS (Badan Pusat Statistik).

"Agar data penerima bansos akurat, maka kita berkolaborasi dengan BPS dalam hal pemutakhiran DTSEN," ujarnya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved