Berita Jakarta

Pembunuh Imam Masykur Jalani Sidang Pertama, Haji Uma Ikut Kawal

Kasus pembunuhan Imam Masykur dengan terdakwa satu orang oknum Paspampres dan dua oknum anggota TNI lainnya mulai disidang, Senin (30/10/2023)

Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
H. Sudirman alias Haji Uma anggota DPD RI asal Aceh ikut mengawasi berjalannya sidang perdana Kasus pembunuhan Imam Masykur, pemuda Aceh dengan terdakwa satu orang oknum Paspampres dan dua oknum anggota TNI lainnya di Pengadilan Militer II-08 Cakung, Jakarta Timur, Senin (30/10/2023) 

Kemudian jasad Imam ditemukan meninggal dunia di sebuah sungai di Karawang, Jawa Barat.

Penculikan terhadap Imam pun viral setelah beredar adanya dugaan pemerasan yang dilakukan para tersangka kepada keluarga Imam, dengan meminta biaya tebusan Rp 50 juta.

Hingga saat ini, Polisi Militer Kodam Jaya (Pomdam Jaya) telah menetapkan tiga anggota TNI sebagai tersangka atas kasus tersebut.

Ketiganya adalah Praka HS dari satuan Direktorat Topografi Angkatan Darat (Dirtopad), Praka J dari Kodam Iskandar Muda Aceh, dan Praka RM dari satuan Paspampres.

Sementara, Polda Metro Jaya menetapkan tiga tersangka dari warga sipil atas kasus tersebut.

Mereka adalah AM dan Heri, dua orang penadah dari hasil kejahatan penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Imam.

Satu lagi yakni Zulhadi Satria Saputra alias MS yang merupakan kakak ipar Praka RM.

14 saksi Diperiksa

Sebelumnya, Berkas kasus tiga oknum TNI pembunuh warga Aceh, Imam Masykur telah diserahkan ke Oditurat Militer (Odmil) II-07/Jakarta, Jumat (6/10/2023).

Ketiga pelaku pembunuh Imam Masykur, yakni Praka RM (Riswandi Manik), Praka HS, dan Praka J akan mejalani sidang hukuman di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Penyerahan berkas dilakukan Danpomdam Jaya, Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar kepada Kepala Oditur Militer II-07/Jakarta Kolonel Kum Riswandono Hariyadi, Jumat (6/10/2023) di Oditurat Militer (Odmil) II-07/Jakarta di Cakung, Jakarta Timur.

Dalam berkas perkara di tingkat penyidikan yang dilakukan Polisi Militer Kodam (Pomdam) Jaya, ada 14 saksi yang diperiksa penyidik dan mereka bakal dihadirkan dalam persidangan nanti.

Diantara 14 saksi tersebut, termasuk orang tua Imam Masykur.

"Akan kita panggil sebagai saksi, akan kita periksa yang sudah memberi keterangan di BAP itu akan kita panggil sebagai saksi," kata Riswandono, dikutip dari TribunJakarta.

Nantinya, orangtua Imam Masykur akan dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Militer II-08 Jakarta oleh Oditur Militer selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam proses peradilan militer.

Baca juga: Harga Emas Hari Ini Turun, Berikut Rincian Harga Emas Per Gram Senin 30 Oktober 2023

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved