Berita Jakarta

Pembunuh Imam Masykur Jalani Sidang Pertama, Haji Uma Ikut Kawal

Kasus pembunuhan Imam Masykur dengan terdakwa satu orang oknum Paspampres dan dua oknum anggota TNI lainnya mulai disidang, Senin (30/10/2023)

Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
H. Sudirman alias Haji Uma anggota DPD RI asal Aceh ikut mengawasi berjalannya sidang perdana Kasus pembunuhan Imam Masykur, pemuda Aceh dengan terdakwa satu orang oknum Paspampres dan dua oknum anggota TNI lainnya di Pengadilan Militer II-08 Cakung, Jakarta Timur, Senin (30/10/2023) 

SERAMBINEWS.COM - Kasus pembunuhan Imam Masykur, pemuda Aceh dengan terdakwa satu orang oknum Paspampres dan dua oknum anggota TNI lainnya mulai disidang, Senin (30/10/2023)

Sidang ketiga oknum TNI tersebut dilaksanakan di Pengadilan Militer II-08 Cakung, Jakarta Timur

Agenda sidang Pembacaan Surat Dakwaan dengan Nomor: Sdak/196/X/2023 tanggal 23 Oktober 2023 dengan Pasal kesatu Primer: Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsider: Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Lebih Subsider: Pasal 351 ayat (3) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Dan Kedua: Pasal 328 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Dakwaan dibacakan oleh Oditur sidang Letkol Chk Upen Jaya Supena, S.H, Oditur Pendamping: Letkol Laut (H) I Made Adnyana, S.H, dan Letkol Kum Tavip Heru Marsono,S.H.

Majelis Sidang dipimpin oleh Ketua Hakim Kol Chk Rudy Dwi Prakamto,S.H, Hakim Anggota 1: Letkol Chk Idolohi, S.H. Hakim Anggota 2: Mayor Kum Aulisa Dandel, SH.

H. Sudirman alias Haji Uma anggota DPD RI asal Aceh ikut mengawasi berjalannya sidang.

Baca juga: VIDEO SIARAN LANGSUNG Sidang Oknum Paspampres yang Bunuh Imam Masykur

sidang perdana Kasus pembunuhan Imam Masykur, pemuda Aceh dengan terdakwa satu orang oknum Paspampres dan dua oknum anggota TNI lainnya di Pengadilan Militer II-08 Cakung, Jakarta Timur, Senin (30/10/2023)
sidang perdana Kasus pembunuhan Imam Masykur, pemuda Aceh dengan terdakwa satu orang oknum Paspampres dan dua oknum anggota TNI lainnya di Pengadilan Militer II-08 Cakung, Jakarta Timur, Senin (30/10/2023) (FOR SERAMBINEWS.COM)

Menurut Haji Uma, ada kesimpulan lain dalam dakwaan yang dibacakan oleh Auditur, yaitu terdakwa juga memukul korban dileher hingga menyebabkan cedera pangkal lidah dan berulang kali memukul kepala korban dengan radio HT

Haji Uma manambahkan sidang akan digelar kembali pada Kamis, 02 November 2023 dengan agenda pemeriksaan saksi sebanyak 5 orang

Saksi-saksi dimaksud, yaitu Ibunda Imam Masykur, Penyidik Polda Metro Jaya, Fakhrurrazi (adik korban), saksi Mahkota dan Said Sulaiman selaku Pelapor sepupu korban

"Hari ini saya ikut hadir bersama pengacara Hotman Paris sebagaimana komitmen saya untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas," ungkap Haji Uma.

Baca juga: Diawali Pemeriksaan Identitas, Oknum Paspampres Pembunuh Imam Masykur Jalani Sidang Perdana

Sidang terbuka

Berkas perkara kasus pembunuhan Imam Masykur oleh oknum Paspamres, RM, telah dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (23/10/2023).

Hakim Juru Bicara Mayor Laut Hukum Awan Karunia Sanjaya dan Mayor Kum Aulisa Dandel menuturkan, berkas telah diterima oleh Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

"Setelah diterima, oleh PTSP akan diserahkan ke Paniteraan untuk dilakukan pemeriksaan syarat formil dan materiilnya," ujar Awan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin.

Jika berkas perkara dianggap lengkap, berkas akan diregister. Kemudian, oleh Kepala Pengadilan Militer akan ditetapkan ke Majelis Hakim.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved