Terungkap Dalam Sidang, Praka Riswandi Cekcok dengan Istri Sebelum Bunuh Imam Masykur, Evie Menangis

Tak habis akal, Jasmowir kemudian mengajak terdakwa Praka Heri Sandi untuk merayu Riswandi. Rayuan Jasmowir dan Heri akhirnya membuat Riswandi luluh.

Editor: Faisal Zamzami
Instagram
Praka Riswandi Manik dan istrinya Evie Kurniati Risvie 

Mereka bertiga kemudian pergi ke toko Imam dan menculik korban.

Baca juga: Diawali Pemeriksaan Identitas, Oknum Paspampres Pembunuh Imam Masykur Jalani Sidang Perdana

Didakwa Pembunuhan Berencana 

 

Tiga anggota TNI bernama Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi, dan Praka Jasmowir didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap warga Aceh bernama Imam Masykur.

Oditur Militer Tinggi II-08 Jakarta Letkol (Chk) Upen Jaya Supena mengatakan, ketiga terdakwa membunuh Imam di dalam mobil.

"Terdakwa Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi, dan Praka Jasmowir melakukan tindak pidana dengan merampas nyawa orang lain," kata Upen di ruang sidang, Senin (30/10/2023).

Berdasarkan perbuatan di atas, ketiganya didakwa dengan dakwaan primer Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP Jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP dan Pasal 328 KUHP Jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.

"Ketiga terdakwa terancam hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun," tutur Upen.

Sebagai informasi, sidang dengan pembacaan dakwaan terhadap tiga terdakwa pembunuhan Imam Masykur dilakukan di Pengadilan Militer II-08, Cakung, Jakarta Timur, Senin.

Sidang dipimpin langsung oleh Kolonel (Chk) Rudy Dwi Prakamto selaku Hakim Ketua, Letkol (Chk) Idolohi sebagai Hakim Anggota 1, dan Mayor (Kum) Aulisa Dandel sebagai Hakim Anggota 2.

 

Adapun Imam Masykur tewas usai diculik dari tokonya di kawasan Rempoa, Ciputat, Tangerang Selatan. Imam juga disiksa.

Jasad Imam juga ditemukan di sebuah sungai di Karawang, Jawa Barat.

Polisi Militer Kodam Jaya (Pomdam Jaya) lalu menangkap Praka Heri Sandi, Praka Jasmowir, dan Praka Riswandi Manik.

Sementara itu, Polda Metro Jaya menetapkan tiga tersangka dari warga sipil atas kasus tersebut.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved