Video

VIDEO SIARAN LANGSUNG Sidang Oknum Paspampres yang Bunuh Imam Masykur

Pihak TNI memastikan bahwa persidangan kasus yang menarik perhatian publik ini akan digelar secara transparan.

Penulis: Zainal Arifin M Nur | Editor: T Nasharul

SERAMBINEWS.COM – Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, pada hari ini, Senin (30/10/2023), menggelar sidang perdana kasus kasus pembunuhan Imam Masykur oleh seorang oknum Paspampres dan dua rekannya.

Tribunnews.com melakukan siaran langsung dari ruang sidang yang dinyatakan terbuka untuk umum.

Sidang mengagendakan pembacaan dakwaan terhadap ketiga terdakwa.

Baca juga: Hari Ini, Oknum Paspampres CS yang Bunuh Imam Masykur Diadili Pengadilan Militer, Sidang Terbuka

Klik gambar di atas untuk menonton video siaran langsung jalannya sidang, direlay Serambinews.com dari Tribunnews.com.

Pihak TNI memastikan bahwa persidangan kasus yang menarik perhatian publik ini akan digelar secara transparan.

“Kami akan gelar ini secara transparan, tidak ada yang ditutup-tutupi,” kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda Julius Widjojono usai berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (23/10/2023) lalu.

Adapun berkas perkara pembunuhan terhadap Imam Masykur yang dilakukan anggota Paspampres Praka RM dan dua anggota TNI AD, Praka HS dan Praka J, telah diterima Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, pada Senin pekan lalu.

Baca juga: Odmil Akan Hadirkan Orangtua & 3 Tersangka di Sidang Pembunuhan Imam Masykur, Terancam Hukuman Mati

Dalam berkas perkara, pera pelaku melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 (3) KUHP dan Pasal 328 KUHP.

Semua pasal itu di-juncto Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.

Sidang Digelar Terbuka

Sidang kasus pembunuhan Imam Masykur oleh oknum Paspamres, RM, akan digelar secara terbuka.

"Pengadilan Militer II-08 Jakarta akan menyidangkan perkara ini secara terbuka untuk umum, profesional, dan akuntabel," ucap Hakim Juru Bicara Mayor Laut Hukum Awan Karunia Sanjaya di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (23/10/2023).

Jadwal persidangan akan ditentukan hakim ketua setelah proses pelimpahan berkas perkara ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Senin pagi ini.

"Setelah diterima, oleh PTSP akan diserahkan ke panitera untuk dilakukan pemeriksaan syarat formil dan materiilnya," jelas Awan.

Latar Belakang Kasus

Sebagai informasi, kasus tewasnya pemuda asal Aceh bernama Imam Masykur itu masih menjadi sorotan publik.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved