Breaking News

Odmil Akan Hadirkan Orangtua & 3 Tersangka di Sidang Pembunuhan Imam Masykur, Terancam Hukuman Mati

Tidak hanya orangtua Imam, Oditur Militer juga akan menghadirkan tiga tersangka sipil terlibat dalam penculikan dan pembunuhan berencana Imam Masykur

Editor: Amirullah
Bima Putra/TribunJakarta.com
Pomdam Jaya saat melimpahkan berkas perkara kasus pembunuhan berencana Imam Masykur ke Oditurat Militer II-07 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Jumat (6/10/2023). 

SERAMBINEWS.COM, CAKUNG - Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Kolonel Kum Riswandono Hariyadi mengatakan orangtua Imam akan dihadirkan sebagai saksi sesuai berkas perkara berita acara pemeriksaan (BAP).

Pasalnya, dalam berkas perkara di tingkat penyidikan yang dilakukan Polisi Militer Kodam (Pomdam) Jaya, orangtua Imam Masykur, termasuk dari 14 saksi yang diperiksa penyidik.

"Akan kita panggil sebagai saksi, akan kita periksa yang sudah memberi keterangan di BAP itu akan kita panggil sebagai saksi," kata Riswandono di Cakung, Jakarta Timur, Jumat (6/10/2023).

Nantinya, orangtua Imam akan dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Militer II-08 Jakarta oleh Oditur Militer selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam proses peradilan militer.

Tidak hanya orangtua Imam, Oditur Militer juga akan menghadirkan tiga tersangka sipil terlibat dalam penculikan dan pembunuhan berencana Imam Masykur bersama tiga oknum anggota TNI.

Mereka akan bersaksi atas kasus pembunuhan dilakukan Praka Riswandi Malik anggota Paspampres, Praka HS anggota Direktorat Topografi TNI AD, Praka J anggota Kodam Iskandar Muda.

"Harus hadir, kalau tidak hadir kami jemput paksa nanti. Kami hanya melakukan kewenangan kami saja. Karena kalau tidak hadir kan lama nanti, maunya kan cepat. (total) Saksinya ada 14 orang," ujarnya.

Mengacu berkas perkara kasus ketiga tersangka disangkakan pasal kombinasi, yakni primer 340 KUHP juncto 55 KUHP ayat 1 ke 1 tentang pembunuhan berencana secara bersama-sama.

Kemudian subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang pembunuhan, lebih subsider Pasal 351 ayat KUHP tentang penganiayaan, Pasal 328 tentang penculikan.

Ini Tampang 3 Oknum TNI Aniaya Imam Masykur Pria Aceh Hingga Tewas yakni Praka J, Praka HS serta Praka RM
Ini Tampang 3 Oknum TNI Aniaya Imam Masykur Pria Aceh Hingga Tewas yakni Praka J, Praka HS serta Praka RM (youtube/KOMPASTV)

Riswandono menuturkan, pihaknya juga telah mengamankan sejumlah barang bukti untuk dihadirkan dalam persidangan dari penyidik Pomdam Jaya guna membuktikan dakwaan.

"Barang bukti sudah kami sita, kami terima. Mobil yang dipakai untuk (membawa) dua orang korban (satu korban selamat dan Imam Masykur) ada," tuturnya.

Kini, Oditurat Militer II-07 Jakarta tengah melakukan penelitian berkas perkara ketiga tersangka, dan bila dinyatakan sudah memenuhi syarat formil, materil akan dilimpahkan ke pengadilan.

Pelaku Pembunuhan Imam Masykur Terancam Hukuman Mati

Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Kolonel Kum Riswandono Hariyadi menuturkan ketiga oknum TNI yang terlibat perkara pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur terancam hukuman mati.

Ketiga oknum TNI tersebut ialah Praka Riswandi Malik anggota Pasakun Pengamanan Presiden (Paspamres), Praka HS anggota dari satuan Direktorat Topografi TNI AD, dan Praka J anggota Kodam Iskandar Muda.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved