Video
VIDEO SIARAN LANGSUNG Sidang Oknum Paspampres yang Bunuh Imam Masykur
Pihak TNI memastikan bahwa persidangan kasus yang menarik perhatian publik ini akan digelar secara transparan.
Penulis: Zainal Arifin M Nur | Editor: T Nasharul
SERAMBINEWS.COM – Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, pada hari ini, Senin (30/10/2023), menggelar sidang perdana kasus kasus pembunuhan Imam Masykur oleh seorang oknum Paspampres dan dua rekannya.
Tribunnews.com melakukan siaran langsung dari ruang sidang yang dinyatakan terbuka untuk umum.
Sidang mengagendakan pembacaan dakwaan terhadap ketiga terdakwa.
Baca juga: Hari Ini, Oknum Paspampres CS yang Bunuh Imam Masykur Diadili Pengadilan Militer, Sidang Terbuka
Klik gambar di atas untuk menonton video siaran langsung jalannya sidang, direlay Serambinews.com dari Tribunnews.com.
Pihak TNI memastikan bahwa persidangan kasus yang menarik perhatian publik ini akan digelar secara transparan.
“Kami akan gelar ini secara transparan, tidak ada yang ditutup-tutupi,” kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda Julius Widjojono usai berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (23/10/2023) lalu.
Adapun berkas perkara pembunuhan terhadap Imam Masykur yang dilakukan anggota Paspampres Praka RM dan dua anggota TNI AD, Praka HS dan Praka J, telah diterima Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, pada Senin pekan lalu.
Baca juga: Odmil Akan Hadirkan Orangtua & 3 Tersangka di Sidang Pembunuhan Imam Masykur, Terancam Hukuman Mati
Dalam berkas perkara, pera pelaku melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 (3) KUHP dan Pasal 328 KUHP.
Semua pasal itu di-juncto Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.
Sidang Digelar Terbuka
Sidang kasus pembunuhan Imam Masykur oleh oknum Paspamres, RM, akan digelar secara terbuka.
"Pengadilan Militer II-08 Jakarta akan menyidangkan perkara ini secara terbuka untuk umum, profesional, dan akuntabel," ucap Hakim Juru Bicara Mayor Laut Hukum Awan Karunia Sanjaya di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (23/10/2023).
Jadwal persidangan akan ditentukan hakim ketua setelah proses pelimpahan berkas perkara ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Senin pagi ini.
"Setelah diterima, oleh PTSP akan diserahkan ke panitera untuk dilakukan pemeriksaan syarat formil dan materiilnya," jelas Awan.
Latar Belakang Kasus
Sebagai informasi, kasus tewasnya pemuda asal Aceh bernama Imam Masykur itu masih menjadi sorotan publik.
Dia tewas usai diculik dari toko obatnya di kawasan Rempoa, Ciputat, Tangerang Selatan dan kemudian disiksa.
Kemudian jasad Imam ditemukan meninggal dunia di sebuah sungai di Karawang, Jawa Barat.
Penculikan terhadap Imam pun viral setelah beredar adanya dugaan pemerasan yang dilakukan para tersangka kepada keluarga Imam, dengan meminta biaya tebusan Rp 50 juta.
Hingga saat ini, Polisi Militer Kodam Jaya (Pomdam Jaya) telah menetapkan tiga anggota TNI sebagai tersangka atas kasus tersebut.
Ketiganya adalah Praka HS dari satuan Direktorat Topografi Angkatan Darat (Dirtopad), Praka J dari Kodam Iskandar Muda Aceh, dan Praka RM dari satuan Paspampres.
Sementara, Polda Metro Jaya menetapkan tiga tersangka dari warga sipil atas kasus tersebut.
Mereka adalah AM dan Heri, dua orang penadah dari hasil kejahatan penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Imam.
Satu lagi yakni Zulhadi Satria Saputra alias MS yang merupakan kakak ipar Praka RM.
VIDEO Ratusan Ojol Geruduk Mako Brimob, Prajurit TNI Turun Tangan Redakan Situasi https |
![]() |
---|
VIDEO Kronologi Driver Ojol tewas Dilindas Rantis Brimob, Tak Ikut Demo tapi Sedang Antar Makanan |
![]() |
---|
VIDEO - Bupati Gayo Lues Lepas Keberangkatan Tim Off Road LEREX Aceh, Bunda PAUD Aceh Ikut Hadir |
![]() |
---|
VIDEO - Prabowo Respon Tegas Aparat Lindas Ojol Gunakan Rantis Brimob |
![]() |
---|
VIDEO - Konvoi Ratusan Ojol Lantunkan Shalawat Antar Jenazah Teman yang Tewas Dilindas Rantis Brimob |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.