3 Anggota TNI Pembunuh Imam Masykur Tak Ajukan Eksepsi, Sidang Dilanjutkan Kamis Pemeriksaan Saksi

Mendengar jawaban itu, hakim memutuskan bahwa sidang berikutnya dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/NIRMALA MAULANA A
Sidang pembunuhan warga sipil asal Aceh bernama Imam Masykur di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (30/10/2023). Terdakwa dari kanan ke kiri antara lain Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi dan Praka Jasmowir. 

"Bahwa sejak April 2022 hingga Agustus 2023 para terdakwa telah melakukan penggerebekan di toko obat sebanyak 14 kali," ujar salah satu Oditur Militer, Letkol (Chk) Upen Jaya Supena, di ruang sidang.

Penggerebekan toko obat, lanjut Upen, dilakukan para terdakwa sebagai modus untuk memeras para pemilik toko.

Pemilik toko yang kedapatan menjual obat-obatan terlarang kemudian dimintai sejumlah uang dengan dalih tutup mulut.

Dari belasan penggerebekan, para terdakwa diketahui meraup keuntungan dengan total ratusan juta rupiah.

Berikut daftar lokasi penggerebekan toko yang dilakukan para terdakwa:

1. Di wilayah Tangerang sebanyak empat kali dengan uang yang diperoleh kurang lebih Rp 53 juta yang dilakukan pada April, Mei, Juli, dan Agustus 2022.

2. Di wilayah Kabupaten Bekasi dua kali dengan uang yang diperoleh kurang lebih Rp 20 juta yang dilakukan September 2022.

3. Di wilayah Jakarta Timur sebanyak dua kali dengan uang yang diperoleh kurang lebih sebesar Rp 20 juta yang dilakukan pada Oktober 2022.

Baca juga: Sebelum Bunuh Imam Masykur, Anggota Paspampres Sempat Kawal RI 3 di Solo

4. Di wilayah Jakarta Utara sebanyak dua kali dengan uang yang diperoleh kurang lebih sebesar Rp 19 juta yang dilakukan pada November 2022.

5. Di wilayah Jakarta Selatan sebanyak dua kali dengan uang yang diperoleh kurang lebih sebesar Rp 19 juta yang dilakukan pada Januari dan Februari 2023.

6. Di wilayah Depok sebanyak dua kali dengan uang yang diperoleh kurang lebih sebesar Rp 20 juta yang dilakukan pada April 2023.

7. Pada 12 Agustus 2023, di toko obat wilayah Ciputat dan wilayah Condet Jakarta.

Walau demikian, Upen menyebut penggerebekan toko mulanya hanya dilakukan oleh Riswandi dan Heri Sandi saja.

 
Kedua terdakwa diketahui lebih dulu melakukan aksi tak berizin itu sebanyak dua kali sebelum Jasmowir ikut bergabung ke dalam komplotan.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved