3 Anggota TNI Pembunuh Imam Masykur Tak Ajukan Eksepsi, Sidang Dilanjutkan Kamis Pemeriksaan Saksi
Mendengar jawaban itu, hakim memutuskan bahwa sidang berikutnya dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi.
Editor:
Faisal Zamzami
KOMPAS.com/NIRMALA MAULANA A
Sidang pembunuhan warga sipil asal Aceh bernama Imam Masykur di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (30/10/2023). Terdakwa dari kanan ke kiri antara lain Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi dan Praka Jasmowir.
"Sejak bulan April 2022, terdakwa 1 dan 2 telah melakukan beberapa penggerebekan di toko obat ilegal. Terdakwa 3 baru bergabung pada bulan Oktober 2022," imbuh Upen.
Baca juga: PT Pema Serahkan Donasi Karyawan untuk Palestina ke KNRP Perwakilan Aceh
Baca juga: Usai Pengarahan di Kemendagri, Pj Bupati Siap Tindaklanjuti Hasil Rakor
Baca juga: Persiapan Pekan Kebudayaan Aceh, Sabang Akan Promosikan Sejarah Kejayaan Pulau Weh
Sudah tayang di Kompas.com: 3 Anggota TNI Pembunuh Imam Masykur Tak Ajukan Eksepsi, Sidang Berikutnya Pemeriksaan Saksi
Baca Juga
| Komunitas Lokal Aceh MIT Foundation Jadi Anggota & Terima Hibah Teknologi dari Google for Nonprofits |
|
|---|
| Membangun Aceh Utara: Menyatukan Ekonomi, Spiritualitas, & Kelestarian demi Masa Depan Berkelanjutan |
|
|---|
| Wali Nanggroe Anugerahkan Gelar Perkasa Alam untuk Almarhum Abu Razak, Ini Profil Lengkapnya |
|
|---|
| Sahuti Permohonan Waled Nu Samalanga, HRD dan Kementerian PU Tinjau Abrasi Krueng Batee Iliek |
|
|---|
| Tito Karnavian Salut pada Kekuatan Budaya Aceh, Harus Dipertahankan agar tak Tergerus Pengaruh Luar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/3-TNI-jalani-sidang-pembunuhan-Imam-Masykur-di-Pengadilan-Militer.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.