3 Anggota TNI Pembunuh Imam Masykur Tak Ajukan Eksepsi, Sidang Dilanjutkan Kamis Pemeriksaan Saksi

Mendengar jawaban itu, hakim memutuskan bahwa sidang berikutnya dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/NIRMALA MAULANA A
Sidang pembunuhan warga sipil asal Aceh bernama Imam Masykur di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (30/10/2023). Terdakwa dari kanan ke kiri antara lain Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi dan Praka Jasmowir. 

"Sejak bulan April 2022, terdakwa 1 dan 2 telah melakukan beberapa penggerebekan di toko obat ilegal. Terdakwa 3 baru bergabung pada bulan Oktober 2022," imbuh Upen.

Baca juga: PT Pema Serahkan Donasi Karyawan untuk Palestina ke KNRP Perwakilan Aceh

Baca juga: Usai Pengarahan di Kemendagri, Pj Bupati Siap Tindaklanjuti Hasil Rakor

Baca juga: Persiapan Pekan Kebudayaan Aceh, Sabang Akan Promosikan Sejarah Kejayaan Pulau Weh

Sudah tayang di Kompas.com: 3 Anggota TNI Pembunuh Imam Masykur Tak Ajukan Eksepsi, Sidang Berikutnya Pemeriksaan Saksi

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved