Berita Bireuen

53 Calon Jamaah Haji Bireuen Ikuti Proses Rekam Biometrik

Sebanyak 53 orang calon jamaah haji Bireuen, Selasa (31/10/2023) mengikuti kegiatan proses perekaman biometrik pelimpahan nomor porsi

Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Muhammad Hadi
Foto dok kankemenag Bireuen
Sebanyak 53 calon jemaah haji Bireuen, Selasa (31/10/2023) melakukan rekam biometrik pelimpahan porsi haji berlangsung di Kankemenag Bireuen bersama tim dari Kakanwil Kemenag Aceh. 

Laporan Yusmandin Idris I Bireuen

SERAMBINEWS.COM, BIREUEN – Sebanyak 53 orang calon jamaah haji Bireuen, Selasa (31/10/2023) mengikuti kegiatan proses perekaman biometrik pelimpahan nomor porsi.

Kegiatan ini dilaksanakan tim Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh selama dua hari bertempat di ruang Kerja Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kankemenag Bireuen.

Kepala Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Kankemenag Bireuen,  H Sulaimannur SAg  kepada Serambinews.com mengatakan, tujuan dari pelayanan perekaman biometric adalah untuk memberikan pelayanan terbaik berupa pelimpahan nomor porsi jemaah haji sehingga masyarakat terbantu dalam segi waktu dan biaya.

Kegiatan yang dilaksanakan selama 2 hari, dipimpin langsung  ketua tim H Khalid, SH Bidang PHU Kanwil
Kemenag Aceh.

Sulaimannur menyebutkan, ada beberapa ketentuan dan prosedur pelimpahan porsi antara lain, pelimpahan porsi jemaah haji reguler dapat diberlakukan bagi jamaah haji yang telah mendaftar pada Kementerian Agama namun Jemaah yang bersangkutan meninggal dunia atau sakit permanen sebelum keberangkatan.

Baca juga: Ini Agenda Lengkap Kegiatan Anies Baswedan di Aceh Utara dan Lhokseumawe

Pelimpahan nomor porsi adalah pengalihan nomor porsi jemaah haji yang sakit permanen atau meninggal dunia kepada penerima pelimpahan.

Nomor porsi jemaah haji sakit permanen atau meninggal dunia sebelum keberangkatan dapat dilimpahkan kepada suami, istri, ayah, ibu, anak kandung, atau saudara kandung.

Kepala Seksi PHU menjelaskan batasan waktu jemaah haji yang meninggal dunia agar nomor porsinya dapat dilimpahkan adalah, meninggal dunia terhitung mulai tanggal 29 April 2019 sejak diundangkan sesuai
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 (tidak berlaku surut),  dan meninggal dunia sebelum keberangkatan ke Arab Saudi dari bandara embarkasi.

Baca juga: Kondisi Jembatan Gantung di Gampong Panton Luas Aceh Selatan Sangat Memprihatinkan

"Pelimpahan nomor porsi hanya untuk satu kali pelimpahan dan bagi jemaah haji meninggal dunia atau sakit permanen yang memiliki nomor porsi lebih dari satu, hanya dapat melimpahkan satu nomor porsi dan
nomor porsi lainnya dibatalkan,” tambahnya.

Seorang jamaah haji yang mengikuti pelimpahan tersebut menyampaikan terimakasih.

“Kami sangat berterima kasih atas pelayanan yang diberikan Kankemenag Bireuen dalam hal pelimpahan nomor porsi, memfasilitasi antara jamaah  haji dengan tim dari Kakanwil Kemenag Aceh sehingga perekaman biometrik pelimpahan nomor porsi bisa dilaksanakan di daerah,” ujar Mawaddah, salah satu ahli waris jamaah haji penerima pelimpahan. (*)

Baca juga: Indonesia Dapat Tambahan Kuota Haji 20 Ribu Jamaah, Menag: Ini Kebahagiaan Sekaligus Tantangan

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved