Berita Bireuen

Kejari Bireuen Teken MoU dengan Pemkab, Fokus Penanganan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara

MoU ini ditandatangani oleh Kepala Kejari Bireuen, H. Munawal Hadi SH MH, dan Bupati Bireuen, H. Mukhlis ST. 

Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Zaenal
SERAMBINEWS.COM/HANDOVER
TEKEN MoU – Kajari Bireuen, H Munawal Hadi dan Bupati Bireuen, H Mukhlis ST, Selasa (12/8/2025) melakukan penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) antara Kejaksaan Negeri Bireuen dan Pemkab Bireuen bertempat di oproom Kantor Bupati Bireuen. 

SERAMBINEWS.COM, BIREUEN - Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen, menyepakati kerja sama untuk meningkatkan sinergi dalam penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.

Kesepakatan itu tertuang dalam Memorandum of Understanding (MoU) yang ditandatangani bersama, di Oproom Kantor Bupati Bireuen, Selasa (12/8/2025).

MoU ini ditandatangani oleh Kepala Kejari Bireuen, H. Munawal Hadi SH MH, dan Bupati Bireuen, H. Mukhlis ST. 

Turut hadir Wakil Bupati Ir. Razuardi MT, jajaran Kejari termasuk Kasi Intelijen Wendy Yuhfrizal SH, serta para kepala SKPK Pemkab Bireuen.

Di antara butir-butir kesepakatan itu adalah, Kejari Bireuen akan memberikan pendampingan hukum (Legal Assistance), pendapat hukum (Legal Opinion), dan tindakan hukum lainnya kepada Pemkab Bireuen.

Kajari Bireuen, Munawal Hadi menekankan pentingnya kolaborasi ini untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang baik dan efisien. 

Ia juga mengapresiasi kepercayaan yang diberikan oleh Pemkab Bireuen kepada institusinya.

Baca juga: VIDEO - Honorer Geruduk Kantor Bupati Bireuen, Ada Apa?

Terbatas perdata dan TUN

Bupati Bireuen, H Mukhlis berpesan agar kedepannya setiap masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara yang berkaitan dengan tugas-tugas pada pemerintahan di lingkungan Pemkab Bireuen dapat ditangani bersama baik dalam bentuk pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum.

Bupati Bireuen menegaskan, MoU ini hanya sebatas pada masalah di bidang perdata dan tata usaha negara. 

Sedangkan yang lain baik terkait masalah pidana, narkoba dan Tipikor tidak dapat dimasukkan dalam lingkup MoU ini, dan itu menjadi tanggung jawab masing-masing individu. 

“Kami sangat mengharap kepada seluruh kepala SKPK di lingkungan Pemkab Bireuen agar dalam melaksanakan tugas dan kegiatannya benar-benar berpedoman kepada aturan yang berlaku, sehingga kita tidak terjerat dengan masalah hukum di kemudian hari,” ujarnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved