Breaking News

Data E KTP Dicatut Pegawai Bank Plat Merah, Wanita Ini Kaget Dapat Tagihan Pajak Rp 3 Miliar

Kasus ini terbongkar selepas Ditreskrimsus Polda Jateng melakukan penyelidikan dengan menangkap empat orang tersangka.

Editor: Amirullah
TRIBUN JATENG/IWAN ARIFIANTO
Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio (baju biru) dan Kabid Humas Polrestabes Semarang Kombes Pol Satake Bayu menunjukkan barang bukti dari kasus penyalahgunaan data pribadi yang diotaki tersangka berinisial SAN (31). Ia ditangkap polisi selepas beberapa kali kabur ke berbagai daerah di Jawa Tengah, dalam konferensi pers di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Senin (30/10/2023). 

SERAMBINEWS.COM, SEMARANG - Seorang wanita keget tiba-tiba dapat tagihan pajak sebanyak Rp 3 miliar.

Mendapati tagihan pajak yang tidak wajar, WW kemudian lapor ke polisi.

Terungkap hal itu terjadi ternyata karena data pribadinya berupa E-KTP dicatut oleh pegawai bank pelat merah.

Kasus ini terbongkar selepas Ditreskrimsus Polda Jateng melakukan penyelidikan dengan menangkap empat orang tersangka.

Empat tersangka berinisial SAN, DY, YS, dan SL.

Keempatnya merupakan warga Kota Semarang.

SAN dan DY berstatus mantan pegawai bank pelat merah tersebut sebagai ahli IT.

Mereka berperan mencuri data korban sekaligus membuat mesin EDC (Electronic Data Capture) atau alat gesek kartu ATM.

Dua tersangka lainnya, YS dan SL merupakan pengusaha.

Mereka merupakan penerima data dan mesin EDC dari dua tersangka tersebut.

Dua tersangka ini bertugas melakukan transaksi kartu kredit dan debit.

Imbas dari penggunaan data pribadi tersebut, korban harus menanggung kerugian sebesar Rp3 miliar akibat beban pajak dari aktivitas empat tersangka yang sudah dilakukan sejak tahun 2020.

"Saya kerja di bagian IT selama tujuh tahun, saya melihat ada kelemahan sistem di bank itu, uang yang saya peroleh Rp250 per mesin EDC yang berhasil di setujui pihak bank dan keuntungan 0,1 persen setiap transaksi melalui mesin EDC," kata tersangka berinisial SAN (31) saat konferensi pers di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Senin (30/10/2023).

Korban mengadu kepada polisi selepas mendapatkan tagihan pajak bernilai miliaran pada Oktober 2022.

Kasus itu bergulir panjang hingga satu tersangka berinisial SAN dapat ditangkap pada bulan ini.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved