Datanya Dicuri Oknum Pegawai Bank Pelat Merah, Wanita Ini Syok Mendadak Ditagih Pajak Rp3 Miliar

Polisi lantas melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap bahwa penyebab tagihan fantastis yang dikenakan pada WW dikarenakan data E-KTPnya dicatut

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
TRIBUN JATENG/IWAN ARIFIANTO
Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio (baju biru) dan Kabid Humas Polrestabes Semarang Kombes Pol Satake Bayu menunjukkan barang bukti dari kasus penyalahgunaan data pribadi yang diotaki tersangka berinisial SAN (31). Ia ditangkap polisi selepas beberapa kali kabur ke berbagai daerah di Jawa Tengah, dalam konferensi pers di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Senin (30/10/2023). 

SERAMBINEWS.COM - Nasin apes dialami oleh seorang wanita di Semarang.

Bagaimana tidak, ia tiba-tiba ditagih pajak sebanyak 3 miliar.

Usut-punya usut, data wanita ini disalah gunakan oleh oknum pegawai bank.

Seorang wanita asal Semarang, Jawa Tengah dibuat syok dengan tagihan yang dikirimkan padanya.

Ia mendadak mendapat tagihan pajak dengan nilai yang tidak wajar.

Bukan sedikit, jumlah tagihan pajak yang harus ditanggung oleh wanita itu bahkan bernilai miliaran rupiah.

Usut punya usut, tagihan pajak tak wajar itu ternyata ulah oknum pegawai bank yang mencuri data pribadinya.

Nasib apes ini dialami oleh seorang wanita berinisial WW.

Kejadian ini sebenarnya telah terjadi pada Oktober 2022 lalu.

Namun baru-baru ini terungkap setelah penyelidikan panjang yang dilakukan oleh kepolisian.

Melansir Tribun Jateng, Senin (30/10/2023), terungkapnya kasus pencatutan data pribadi yang berujung merugikan korban hingga miliaran rupiah ini berawal saat WW mendapat tagihan pajak senilai Rp 3 miliar.

Baca juga: Data E KTP Dicatut Pegawai Bank Plat Merah, Wanita Ini Kaget Dapat Tagihan Pajak Rp 3 Miliar

Melihat tagihan tak wajar itu, ia pun memutuskan untuk mengadukan apa yang dia alami ke kantor polisi.

Polisi lantas melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap bahwa penyebab tagihan fantastis yang dikenakan pada WW dikarenakan data E-KTPnya dicatut.

Polisi juga berhasil menangkap empat orang tersangka, masing-masing berinisial SAN, DY, YS, dan SL.

Keempatnya merupakan warga Kota Semarang.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved