Berita Pidie
Polsek Geumpang Bersama Koramil Pasang Spanduk Stop Tambang Ilegal dan Illegal Logging di Pidie
"Pemasangan spanduk imbauan itu, hendaknya diterima dan diindahkan masyarakat, agar tidak melakukan aktivitas tambang liar dan illegal logging,"
Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Muhammad Nazar I Pidie
SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Polsek Geumpang bersama Koramil 17 Geumpang dan masyarakat memasang spanduk imbauan stop aktivitas tambang illegal atau Pertambangan Tanpa Izin (PETI) dan Illegal Logging di kawasan hutan Kecamatan Geumpang, Kabupaten Pidie.
Pemasangan spanduk imbauan itu dilakukan di delapan titik di Kecamatan Geumpang, Minggu (28/9/2025), yang dipimpin Kapolsek Geumpang, AKP Asnawi bersama personel polsek, anggota Koramil 17/Geumpang dan didampingi tokoh masyarakat.
Pemasangan spanduk imbauan stop tambang liar dan penambangan kayu secara ilegal, karena berpotensi menimbulkan bencana besar dan aktivitas itu melanggar Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
"Langkah itu kita lakukan sebagai tindak lanjut dari Strategi Green Policing Kapolda Aceh dan Instruksi Gubernur Aceh, dalam upaya pencegahan kerusakan lingkungan akibat praktik tambang dan pembalakan liar," kata Kapolres Pidie, AKBP Jaka Mulyana SIK MIK, kepada Serambinews.com, Minggu (28/9/2025)
Baca juga: Menggali Solusi: Menata Tambang Emas Rakyat di Aceh tanpa Represi
Ia mengungkapkan, illegal mining dan illegal logging berpotensi besar menimbulkan bencana alam seperti banjir dan tanah longsor.
Untuk itu, Polres Pidie mengambil langkah pencegahan melalui imbauan dan sosialisasi kepada masyarakat.
Ia menyebutkan, spanduk imbauan stop tambang liar dan pembalakan liar dipasang di sejumlah titik strategis, sehingga mudah dibaca.
Spanduk itu dipasang di depan Mako Polsek Geumpang, Simpang Alue Baro jalan Geumpang–Meulaboh KM 1 Gampong Bangkeh dan jalan Geumpang–Lamjeu KM 5 Gampong Pulolhoih.
Baca juga: Ketua PAS Aceh Tu Bulqaini Siap Bantu Mualem Basmi Tambang Ilegal
Lalu, jalan Geumpang– Meulaboh KM 9 Anak Pirak Gampong Bangkeh, jalan Geumpang–Lamjeu KM 12 Gampong Pulo lhoih, jalan Geumpang –Lamjeu KM 14 Gampong Pulo lhoih,
jalan Geumpang–Lamjeu KM 18 Gampong Pulolhoih hingga jalan Geumpang–Pameu KM 21 Gampong Pulo lhoih Kecamatan Geumpang.
Menurutnya, Polres Pidie telah memasang spanduk imbauan itu sebagai ajakan dan peringatan hingga informasi ancaman sanksi hukum pidana jika melakukan penambangan ilegal.
Baca juga: Heboh Gubernur Sumut Razia Plat Kendaraan Aceh, Haji Uma: Jangan Rusak Hubungan Aceh-Medan
"Pemasangan spanduk imbauan itu, hendaknya diterima dan diindahkan masyarakat, agar tidak melakukan aktivitas tambang liar dan illegal logging," kata Kapolres Pidie.
Dikatakan, ia bersama pemerintah setempat telah berulang kali mengingatkan warga, untuk menghentikan aktivitas penambangan liar atau PETI maupun illegal logging di kawasan hutan lindung Geumpang.
Sebab, kegiatan tersebut dapat berpotensi merusak lingkungan hutan lindung.
Polres Pidie Pasang Spanduk Imbauan Stop Illegal Mining dan Illegal Logging di Geumpang |
![]() |
---|
Polisi Ungkap Sindikat Curanmor di Pidie, Empat Pelaku Diringkus Hingga Sepmor Disita |
![]() |
---|
Polisi Gulung Sindikat Curanmor di Pidie, 4 Pelaku Diciduk, 4 Sepmor Disita |
![]() |
---|
Pelaku UMKM Panen Rezeki Saat Hari Jadi Pidie, Ini Omzet Hari Pertama hingga Penutupan |
![]() |
---|
Top! Sarjani Surati MenpanRB Terkait Honorer Pidie belum Masuk PPPK Paruh Waktu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.