Breaking News

Keputusannya Soal Usia Capres-Cawapres Jadi Polemik, Anwar Usman Enggan Mundur: Jabatan Milik Allah

Menurutnya, yang dilihat untuk menentukan apakah ada konflik kepentingan atau tidak adalah si pemohon itu sendiri.

Editor: Amirullah
YouTube Mahkamah Konstitutsi RI
Ketua MK, Anwar Usman saat mengumumkan putusan gugatan terkait batas usia capres-cawapres dalam Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di Gedung MK pada Senin (16/10/2023). MK turut menolak gugatan terkait syarat capres-cawapres harus memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara. 

SERAMBINEWS.COM - Anwar Usman enggan mundur usai putuskan perkara usia Capres dan cawapres.

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman telah menjalani pemeriksaan perdana Majelis Kehormatan MK (MKMK) mengenai dugaan pelanggaran etik dan konflik kepentingan dalam memutus perkara batas usia capres-cawapres, Selasa (31/10/2023).

Setelah pemeriksaan selama 1,5 jam itu, paman Gibran Rakabuming Raka tersebut ditanya awak media soal alasannya bersikeras mengadili perkara yang akhirnya menguntungkan keponakannya itu.

"Yang menentukan jabatan milik Allah Yang Maha Kuasa," kata Anwar kepada wartawan, dikutip dari Kompas.com.


Dirinya juga tetap merasa tidak perlu mengundurkan diri dalam perkara tersebut meskipun pemohon secara eksplisit menjadikan sosok Gibran sebagai alasan untuk menggugat batas usia capres-cawapres.

Menurutnya, yang dilihat untuk menentukan apakah ada konflik kepentingan atau tidak adalah si pemohon itu sendiri.

"Pemohonnya itu siapa? Kan begitu," ucap Anwar.

Sah, Anwar Usman adik ipar Presiden Jokowi resmi dilantik menjadi Ketua Mahkamah Agung (MK) periode 2023-2028.
Sah, Anwar Usman adik ipar Presiden Jokowi resmi dilantik menjadi Ketua Mahkamah Agung (MK) periode 2023-2028. (BPMI Setpres)

Sebelumnya, pelapor dugaan etik hakim MK, Denny Indrayana mengungkapkan argumentasi hukum bahwa Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diduga direkayasa oleh konflik kepentingan keluarga Presiden Joko Widodo seharusnya tidak sah.

Dirinya mengutip Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Di dalam beleid itu, tertulis jelas bahwa hakim yang terlibat konflik kepentingan dapat membuat putusan tidak sah jika ia tidak mundur.

"Lihat Pasal 17 Ayat (5) dan (6) UU Kekuasaan Kehakiman," kata Denny selaku pelapor dalam sidang pemeriksaan MKMK, Selasa (31/10/2023).

Dugaan pelanggaran kode etik ini mencuat setelah MK yang diketuai ipar Presiden Joko Widodo, Anwar Usman, mengabulkan gugatan terkait syarat usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) pada Senin (16/10/2023) lewat putusan yang kontroversial.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS)

Artikel ini telah tayang di Tribunnewswiki.com

Baca juga: Tips Atur Uang di dalam Rumah Tangga, Buya Yahya Ungkap Kuncinya, Istri Harus Lakukan Ini di Rumah

Baca juga: Diduga Cemburu, Seorang Perempuan Babak Belur Dikeroyok 4 Istri Polisi

Baca juga: Militan Houthi di Yaman Deklarasikan Perang, Tembakkan Rudal dan Drone ke Israel

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved