Berita Aceh Besar

Pengusaha Galian C di Aceh Besar Diminta Patuhi Perizinan dan Aturan Lingkungan

Karena hal itu pula, pihaknya juga akan melaksanakan pemeriksaan lapangan dan berkoordinasi dengan instansi terkait.

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Nur Nihayati
SERAMBINEWS/FOR SERAMBINEWS.COM
Kapolres Aceh Besar AKBP Carlie Syahputra Bustamam SIK MH, 

 

Laporan Indra Wijaya | Aceh Besar

SERAMBINEWS.COM, JANTHO - Pengusaha galian C yang beroperasi di Aceh Besar diminta untuk mematuhi perizinan dan aturan lingkungan yang berlaku dalam proses penggalian di wilayah kerjanya.

Hal itu dikatakan Kapolres Aceh Besar, AKBP Carlie Syahputra Bustamam, Rabu (1/11/2023).

Dalam imbauannya, ia menegaskan perlunya para pengusaha Galian C memiliki perizinan sesuai dengan Undang-Undang dan aturan yang dikeluarkan oleh Balai Wilayah Sungai Sumatera I.

"Proses perizinan galian C dan tambang rakyat harus mendapatkan rekomendasi dari dinas pertambangan atau pemkab/pemkot setempat sebelum izin dikeluarkan oleh pihak pemprov,” kata Carlie.

Karena hal itu pula, pihaknya juga akan melaksanakan pemeriksaan lapangan dan berkoordinasi dengan instansi terkait.

Baca juga: VIDEO 3 Korban Longsor Subulussalam Belum Ditemukan

Hal itu dilakukan  untuk memastikan proses pengurusan perizinan Galian C telah sesuai dengan rekomendasi dari Balai Wilayah Sungai Sumatera I. 

"Tindakan ini bertujuan untuk menjaga lingkungan tetap baik dan berkelanjutan, sekaligus mewariskannya kepada generasi mendatang,” ujarnya.

Dia  juga menegaskan bahwa aparat kepolisian akan mengambil tindakan tegas terhadap pengusaha yang tidak mengindahkan imbauan tersebut. 

Bagi siapa pun yang melakukan aktivitas galian C tanpa izin, mereka dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 158 Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. 

"Sanksi tersebut meliputi pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal 10 miliar rupiah,” tegasnya.


Pesan dari Kapolres Aceh Besar ini adalah langkah penting dalam menjaga lingkungan dan memberikan sinyal bahwa pelanggaran terhadap perizinan Galian C tidak akan ditoleransi. 

"Semua pihak diharapkan bekerja sama dalam menjaga keberlanjutan lingkungan Aceh Besar,” pungkasnya.

Baca juga: Harga Emas di Langsa Turun, Ini Rincian per Rabu 1 November 2023

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved