Kasus Pembunuhan Imam Masykur

PP TIM Apresiasi TNI, Berharap Pelaku Pembunuhan Imam Masykur Dihukum Berat

Sidang kedua kasus pembunuhan Imam Masykur akan digelar di Pengadilan Militer II-08 Cakung, Kamis (2/11/2023) besok pagi.

|
Penulis: Sara Masroni | Editor: Zaenal
DOK. PP Taman Iskandar Muda
Muslim Armas, Ketua Umum Pengurus Pusat Taman Iskandar Muda (PP TIM). 

SERAMBINEWS.COM – Pengurus Pusat Taman Iskandar Muda (PPTIM) mengapresiasi keseriusan TNI memproses hukum ketiga terdakwa. 

PP TIM juga menyampaikan harapannya agar para pelaku, termasuk oknum aparat, dihukum berat karena perbuatan melawan hukum.

“Kita mengapresiasi TNI telah membawa para pelaku ke Pengadilan Militernya untuk mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya,” kata Ketua Umum PPTIM, H. Ir. Muslim Armas, dalam siaran pers yang diterima Serambinews.com, Selasa 31 Oktober 2023.

Seperti diketahui, sidang perdana kasus Imam Masykur berlangsung di Pengadilan Militer II-08 Cakung, Jakarta Timur, Senin 30 Oktober 2023.

Tiga prajurit yang jadi terdakwa dihadirkan ke ruang sidang yakni anggota Paspampres Praka Riswandi Manik; anggota Direktorat Topografi TNI AD, Praka Heri Sandi; dan anggota Kodam Iskandar Muda, Praka Jasmowir.

Mereka didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur dan dijerat dengan pasal berlapis oleh oditur militer.

Sementara sidang kedua kasus pembunuhan Imam Masykur akan digelar di Pengadilan Militer II-08 Cakung, Kamis (2/11/2023) besok pagi.

Dalam persidangan lanjutan ini, majelis hakim akan mendengarkan keterangan sejumlah saksi, antara lain Khaidar (pegawai swasta/korban yang diculik pada waktu bersamaan dengan Imam Masykur), Fauziah, (ibu rumah tangga/ibunda Imam Masykur), Fakhrulrazi (pegawai swasta/adik kandung Imam Masykur) dan Yuni Maulida (calon tunangan Imam Masykur).

Baca juga: BREAKING NEWS – Tim Haji Uma Bawa Saksi Kunci Kasus Imam Masykur ke Jakarta, belum Pernah Muncul

Efek Jera dan Pembelajaran

Muslim Armas yang saat ini sedang berada di Jepang, tetap mengikuti perkembangan dan sidang kasus pembunuhan Imam Masykur.

Dia sangat berharap ketiga terdakwa divonis hukuman berat agar ada efek jera dan jadi pembelajaran bagi yang lain untuk tidak mengulangi lagi perbuatan serupa.

“Tentu kita berharap agar ketiga terdakwa pembunuhan itu diberi hukuman yang seberat-beratnya. Apalagi kejadian penculikan dan pemerasan yang mereka lakukan bukanlah pertama kali, apalagi jelas-jelas ada ancaman bunuh yang disampaikan kepada pihak keluarga Imam Masykur,” ujar Muslim Armas.

Muslim yang merupakan pengusaha nasional asal Pidie, Aceh juga meminta Polri dan TNI menyelidiki secara transparan kenapa obat-obatan terlarang dan narkotika begitu bebas diperjualbelikan.

Kasus pembunuhan Imam Masykur diduga ada kaitan dengan obat-obatan terlarang.

“Pihak Polri dan TNI juga perlu menyelidiki secara transparan mengapa bisa terjadi obat-obatan jenis narkotika dijual bebas di tempat umum bahkan dikonsumsi oleh remaja, dan hal ini diketahui oleh terdakwa sehingga terdakwa menggunakan kesempatan ini untuk memeras para pedagang obat-obatan ini,” ujar alumnus Institut Teknologi Bandung (ITB) ini.

“Sudah menjadi rahasia umum bahwa segala sesuatu yang dijual ilegal di tempat umum seperti itu tentu mendapatkan “perlindungan”, sehingga para pedagang obat-obatan ilegal tersebut bisa menjamur di berbagai kota padahal dampak yang ditimbulkan membahayakan masyarakat.”

Muslim berharap bahwa kasus pembunuhan Imam Masykur jangan sampai terulang lagi.

“Jadi harapan kita ini menjadi kasus terakhir dan penjualan obat-obatan ilegal juga tidak terjadi lagi,” ujarnya.

Sebelumnya dalam persidangan terungkap bahwa pembunuhan Imam Masykur oleh ketiga terdakwa sudah direncanakan.

Dalam dakwaan yang dibacakan oditur militer dinyatakan bahwa ketiga terdakwa menculik Imam Masykur di tokonya di kawasan Tangerang Selatan, pada 12 Agustus 2023.

Terdakwa dalam menjalankan aksinya mengaku sebagai polisi.

Imam dibawa oleh terdakwa dengan mobil dengan tuduhan menjual obat terlarang jenis Tramadol.

Dalam mobil, korban disiksa.

Terdakwa menelepon kekuarga Imam Masykur meminta uang tebusan, jika tak diberikan maka korban akan dibunuh.

Imam Masykur akhirnya meninggal dunia setelah mendapatkan siksaan terus menerus dalam mobil.

Setelah korban tak bernyawa, ketiga terdakwa kemudian membuang jenazah Imam Masykur ke sungai.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved