Bantu Lerai Perkelahian Temannya, Fadli Malah Tewas Ditikam
Awalnya Fadli dan Nendi sama-sama menghadiri acara peringatan Sumpah Pemuda pada Minggu 29 Oktober 2023.
Pelaku pun melakukan aksinya tidak dalam pengaruh minuman keras.
"Tidak ada pengaruh miras," katanya.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 338 KUHPidana dan atau Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan diancam pidana kurungan maksimal 15 tahun.
"Pelaku bukan residivis. Belum pernah ada pidana lain," ucapnya.
Baca juga: Anggota DPRA Tarmizi SP Tinjau Jembatan Ameiteng yang Ambruk, Perjuangkan Kembali dalam APBA 2024
Baca juga: Kim Jong-Un Ungkap Dukungan Terhadap Palestina, Berencana Beri Bantuan ke Hamas
Baca juga: VIDEO - Lanal Lhokseumawe Ikuti Gerakan Nasional Ketahanan Pangan Secara Virtual dan Panen Terong
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul TRAGIS, Pemuda CIbeunying Tewas Ditusuk saat Lerai Perkelahian Temannya
| Kronologi Yahya Bunuh Istri Pegawai Pajak Manokwari, Polisi Ungkap Motifnya, Terancam Hukuman Mati |
|
|---|
| FAKTA Tiga Oknum TNI Peras Sopir Rp 30 Juta di Gowa, Seorang Polwan Terseret, Ini Perannya |
|
|---|
| Jalan Lintas Provinsi Tergenang Air, BPBD Temukan Tumpukan Limbah Kelapa Sawit di Parit |
|
|---|
| Aceh Utara Defisit Anggaran Capai Rp 23 Miliar pada 2026, Ekses Pemotongan Dana Transfer ke Daerah |
|
|---|
| Hilmi Dilantik Jadi Kepala Biro AUPK UIN Ar-Raniry Banda Aceh |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/ilustrasi-pembunuhan-5.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.