Sidang Kasus Imam Masykur

Hakim Minta Oditur Turunkan Nada Bicara dengan Saksi Kunci Kasus Imam Masykur di Ruang Sidang

Mulanya, Letkol Upen mempertanyakan kepada saksi Khaidar apakah dirinya memeriksa kondisi Imam Masykur sebelum meninggal.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Ansari Hasyim
KOLASE SERAMBINEWS.COM/Youtube Kompas TV
Hakim Ketua, Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto yang memimpin sidang kasus tiga oknum TNI pembunuh Imam Masykur meminta kepada Oditur Militer (penuntut), Letkol Chk Upen untuk menurunkan nada bicaranya terhadap saksi kunci. 

Hakim Minta Oditur Turunkan Nada Bicara dengan Saksi Kunci Kasus Imam Masykur di Ruang Sidang

SERAMBINEWS.COM - Hakim Ketua, Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto yang memimpin sidang kasus tiga oknum TNI pembunuh Imam Masykur meminta kepada Oditur Militer (penuntut), Letkol Chk Upen untuk menurunkan nada bicaranya terhadap saksi kunci.

Permintaan itu diucapkan Kolonel Rudy saat Letkol Upen sedang memeriksaan Khaidar, yang merupakan saksi kunci dalam kasus ini, di Ruang Sidang Cakra-1 Pengadilan Militer 08-II/Jakarta, Kamis (2/11/2023) dengan agenda pemeriksaan para saksi.

Khaidar merupakan orang yang juga ikut diculik oleh Praka Riswandi Manik dan kawan-kawannya, namun ia akhirnya berhasil selamat setelah dilepaskan dan diturunkan di jalan.

Mulanya, Letkol Upen mempertanyakan kepada saksi Khaidar apakah dirinya memeriksa kondisi Imam Masykur sebelum meninggal.

“Sejak kapan saksi mengetahui korban ini sudah tidak bernyawa?” tanyanya dengan nada tinggi, dikutip dari tayangan Kompas TV.

Kemudian saksi khaidar menjawab, “Saat pencarian (oleh tim) Polda waktu itu. Saya tidak sempat melihat video-videonya,”

Jawaban dari saksi kemudian disela oleh Letkol Upen dengan menanyakan “Sebentar, apakah saksi tidak pernah diperintahkan oleh para terdakwa ‘coba kau cek dulu nadinya’, pernah diperintahkan begitu?”

Baca juga: BREAKING NEWS – Tim Haji Uma Bawa Saksi Kunci Kasus Imam Masykur ke Jakarta, belum Pernah Muncul

Ini Tampang 3 Oknum TNI pembunuh Imam Masykur, Praka Jasmawir (kiri), Praka Heri Sandi (tengah) serta Praka Riswandi Manik (kanan)
Ini Tampang 3 Oknum TNI pembunuh Imam Masykur, Praka Jasmawir (kiri), Praka Heri Sandi (tengah) serta Praka Riswandi Manik (kanan) (youtube/KOMPASTV)

Saksi Khaidar mengatakan bahwa dirinya ada diperintahkan oleh terdakwa untuk mengecek kondisi Imam Masykur.

“Dicek, apakah masih ada nadinya waktu itu?” tanya Letkol Upen dengan nada tinggi.

“Waktu itu masih gimana, masih ada takut. (lalu) saya periksa aja gitu. Jadi saya belum paham masih ada (hidup) atau tidak,” ujar saksi memberi keterangan.

Mendapat keterangan tersebut, Letkol Upen kembali mengulang pertanyaannya dengan suara meninggi.

“Pertanyaannya, ketika diperintahkan oleh para terdakwa untuk mengecek nadinya, saksi mengecek tidak?,” tanyanya.

“Saya cek pak,” jawab Khaidar.

“Cek, masih ada denyutnya atau tidak?” tanya Letkol Upen lagi.

“Waktu itu saya tidak merasakan apa-apa, pak” ujar Khaidar memberi keterangan.

“Pertanyaannya masih ada denyut nadinya atau tidak?” tanya Letkol Upen dengan suara yang semakin meninggi.

“Gak ada kayaknya, pak” jawab Khaidar.

“Nah, jelas pertanyaanya, ada denyutnya atau tidak, kalau tidak ada ya (jawab) tidak. Saksi sudah disumpah. Ini sudah terjadi, biar kita doakan Almarhum masuk syurga,” kata Letkol Upen.

Baca juga: Disiksa Praka Riswandi CS, Imam Masykur Luka Sekujur Tubuh, Patah Tulang Rahang dan Pendarahan Otak

Letkol Upen pun meminta saksi Khaidar untuk fokus dan tegas atas jawaban yang diberikan.

“Jadi ketika pertanyaan A dan B disuruh milih, malah C jawabannya,” tuturnya.

Letkol Upen pun kemudian mengulangi kembali pertanyaan yang diajukan kepada saksi Khaidar.

“Saya ulangi lagi, ketika saksi diperintahkan dari salah satu terdakwa untuk mengecek nadinya, apakah saksi mengecek nadinya,” tanya Letkol Upen dengan suara tinggi.

“Ngecek pak,” jawab Khaidar.

“Apakah masih ada nadinya pada saat itu?” tanya Letkol Upen.

“Tidak ada lagi” timpal saksi.

“Kalau tidak ada, artinya menurut saksi sudah apa? Korban masih hidup?” tanya Letkol Upen.

“Sudah meninggal berarti,” jawab Khaidar.

“Pendidikanmu SMP, SMA atau SD? Kuliah?” tanya Letkol Upen.

“SMA, pak” Khaidar menjawab.

“Kalau SMA itu nalarnya udah,” kata Letkol Upen sambil memainkan jari terlunjuk kirinya di kepala.

Kemudian Hakim Ketua, Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto menyela dengan mengatakan kepada oditur Letokol Upen untuk menurunkan nada bicaranya.

“Pak Oditur, untuk tensinya mohon diturunkan ya. Ini yang diperiksa saksi. Jangan di tekan, saksi korban juga dia,” pinta hakim.

“Siap, terima kasih yang mulia,” jawab Letkol Upen.

“Maksud saya supaya ini tidak bertele-tele dan tegas. Supaya tidak ragu-ragu terus. Oditur itu nada bicaranya seperti ini, memang terkesan keras, padahal tidak. Tidak apa,” terangnya.

Adapun terdakwa dalam kasus ini, yakni Praka Riswandi Manik (29), dari kesatuan Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres).

Kemudian Praka Heri Sandi (31), dari Kesatuan Direktorat Topografi TNI Angkatan Darat, dan Praka Jasmawir (31), dari kesatuan Kodam Iskandar Muda, Aceh.

Ketiga terdakwa dikenakan pasal kombinasi, yakni kesatu primair Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Kemudian Subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, lebih subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Lalu kedua Pasal 328 KUHP tentang penculikan Juncto 55 ayat 1 ke-1 KUHP, pasal kombinasi ini sesuai dengan hasil penyidikan Pomdam Jaya dan penelitian berkas perkara Oditur Militer. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved