Breaking News

Khaidar Ungkap Imam Masykur Merintih Disiksa 3 TNI, Hakim Tegur Oditur Bertanya dengan Nada Tinggi

edagang obat bernama Khaidar dihadirkan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (2/11/2023).

Editor: Faisal Zamzami
kompas.com / Nabilla Ramadhian
Saksi dalam sidang perkara kasus pembunuhan Imam Masykur, pemilik toko obat yang dibunuh tiga oknum TNI, di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (2/11/2023). 

 

Imam Masykur, pemilik toko obat di Rempoa, Tangerang Selatan, dibunuh tiga anggota TNI pada 12 Agustus 2023.

Ketiga prajurit TNI yang membunuh Imam adalah Praka Riswandi Manik dari satuan Paspampres, Praka Heri Sandi dari Direktorat Topografi Angkatan Darat (Dittopad), dan Praka Jasmowir dari Kodam Iskandar Muda Aceh.

Pada sidang ini, ada beberapa saksi yang dihadirkan, meski satu berhalangan.

Mereka adalah Briptu Toni Widya Wibowo selaku Banit Opsnal Subdit Jatanras dari kesatuan Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Kemudian adalah Khaidar, Fauziah dan Fakrulrazi selaku ibunda dan adik Imam Masykur, lalu seorang wiraswasta bernama Said Sulaiman.

 

Baca juga: Penerapan Manajemen Anti Penyuapan, BKKBN Aceh Gelar BIMTEK SNI ISO 37001:2016 Bagi ASN

Baca juga: VIDEO - Ribuan Warga Ikuti Doa Bersama Untuk Palestina di Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh

Baca juga: VIDEO - Ribuan Warga Ikuti Doa Bersama Untuk Palestina di Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved