Keripik Pisang Narkoba Dibanderol Rp1,5 sampai Rp6 Juta, Baru Sebulan Beroperasi, 8 Pelaku Ditangkap

Bareskrim Polri membongkar peredaran narkoba yang dicampur dalam cairan water happy dan keripik pisang kemasan

Editor: Faisal Zamzami
DOKUMENTASI BARESKRIM POLRI
Barang bukti keripik pisang mengandung narkoba yang disita tim Bareskrim Polri dari 8 pelaku di 4 lokasi berbeda, yakni masing-masing satu lokasi di Cimanggis (Depok), Magelang Jawa Tengah, dan dua lokasi di Bantul Yogyakarta. 

Wahyu menyebutkan, total barang bukti yang diamankan polisi dari pengungkapan kasus peredaran narkoba tersebut terdapat 426 bungkus keripik pisang berbagai ukuran dan 2.022 botol Happy Water.

"Dan masih ada 10 kilogram bahan baku narkoba. Dengan asumsi satu keripik pisang dikonsumsi beberapa orang, kita bisa menyelamatkan sekitar 72 ribu orang dari penyalahgunaan narkoba ini,"ujar Wahyu.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, Bareskrim Polri yang bekerja sama dengan Polda DIY dan Polda Jawa Tengah telah menangkap 8 pelaku.

Mereka ditangkap dari empat TKP berbeda yakni di Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat; Kecamatan Kaliangking, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.

 Kemudian, Kelurahan Potorono, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, Yogyakarta; serta di area Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, Yogyakarta.

Masing-masing pelaku yang ditangkap memiliki peran berbeda-beda, yakni sebagai pemilik akun media sosial, pemegang rekening akun bank, pengambil hasil produksi, penjaga gudang pemasaran, pengolah, dan penyalur.

"Saat ini, kami masih mengejar untuk beberapa orang DPO (daftar pencarian orang) lainnya yang masih akan kami cari dan kami tangkap," ujar Wahyu Widada.

 

Baca juga: Prilly Latuconsina Mantan Maxime Bouttier Masih Jomblo, Ini Alasan dan Kriteria Pria Idamannya

Baca juga: Pria Banyuasin Cari Istrinya yang Kabur dengan Selingkuhan, Beri Hadiah Rp1 Juta Bagi yang Menemukan

Baca juga: Sosok Ayah dan Anak Rudapaksa Siswi SMP Yatim Piatu hingga Hamil di Medan, Pelaku Guru SMK dan Dosen

 

Sudah tayang di Kompas.tv: Baru Sebulan Beroperasi, Keripik Pisang Narkoba Dibanderol Rp1,5 sampai Rp6 Juta

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved