Pasien Kasus Cacar Monyet di Indonesia Bertambah Jadi 36 Orang, Terbanyak di Jakarta
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyebut, sampai dengan Jumat (3/11/2023), jumlah pasien kasus cacar monyet di Indonesia ada sebanyak 36 orang.
SERAMBINEWS.COM - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyebut, sampai dengan Jumat (3/11/2023), jumlah pasien kasus cacar monyet di Indonesia ada sebanyak 36 orang.
"Ada 36 kasus," ujar Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi saat dihubungi Kompas.com, Jumat (3/11/2023).
Dirinya mengatakan, dari jumlah tersebut, sebanyak 33 pasien saat ini masih diisolasi, sementara 3 lainnya sudah sembuh.
Lebih lanjut ia menjelaskan, sebagian besar pasien cacar monyet merupakan kasus yang terjadi di Jakarta.
Sedangkan di daerah lain yakni tersebar di Jawa Barat dan Banten.
Kasus di Jakarta
Kepala Seksi (Kasi) Surveilans, Epidemiologi, dan Imunisasi Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta Ngabila Salama saat dihubungi terpisah mengatakan, jumlah kasus cacar monyet di DKI Jakarta total ada sebanyak 28 orang sampai dengan Jumat (3/11/2023).
"Kasus positif total 28 orang," ujar Ngabila, Jumat.
Dari jumlah tersebut, 1 pasien sudah dinyatakan sembuh, yakni 1 kasus yang terjadi pada Agustus 2022.
Adapun jumlah kasus aktif cacar monyet di Jakarta saat ini ada 27 orang dengan positivity rate PCR 29 persen.
"Semua bergejala ringan, semua tertular dari kontak seksual, semua laki-laki usia 25-50 tahun," ujarnya.
Berikut ini rincian kasus cacar monyet di Jakarta:
- 1 kasus 13 okt 2023
- 1 kasus 19 okt 2023
Tunjangan Rumah DPRD DKI Naik Fantastis: Anggota Rp 70,4 Juta, Pimpinan Rp 78,8 Juta per Bulan |
![]() |
---|
Sosok Subhan Penggugat Keabsahan Ijazah Gibran, Minta Wapres Bayar Rp 125 Triliun ke Negara |
![]() |
---|
Wapres Gibran Digugat Warga Sipil ke PN Jakarta Pusat, Dinilai Melawan Hukum |
![]() |
---|
Riza Chalid, Terduga Mafia Migas Diduga Dalang Demo Berujung Rusuh, Prabowo Diminta Segera Tangkap |
![]() |
---|
Ahmad Sahroni Laporkan Kasus Penjarahan Rumahnya ke Polisi, Kini Ditangani Polda Metro Jaya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.