Presiden Jokowi Teken UU ASN 2023: PPPK Dapat Jaminan Pensiun dan Fasilitas Lengkap

Salah satu hal penting yang diatur dalam UU ASN 2023 adalah kesetaraan hak antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK.

Editor: Agus Ramadhan
dok.Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo 

Presiden Jokowi Teken UU ASN 2023: PPPK Dapat Jaminan Pensiun dan Fasilitas Lengkap

SERAMBINEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) 2023.

UU ini bertujuan untuk mengatur hak, kewajiban, dan aspek-aspek terkait Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia.

Keputusan tersebut merupakan langkah signifikan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Perubahan signifikan yang disertakan dalam UU ASN 2023 adalah mengenai jaminan pensiun dan jaminan hari tua bagi Pegawai ASN.

UU ASN 2023 akan menggantikan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Ilustrasi PNS.
Ilustrasi ASN. (IST)

Baca juga: UU ASN Disahkan, PNS Bisa Saja Duduki Jabatan Wakapolri

Salah satu hal penting yang diatur dalam UU ASN 2023 adalah kesetaraan hak antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dengan diberlakukannya UU ini, PPPK sekarang memiliki jaminan pensiun, sebuah hak yang sebelumnya hanya dinikmati oleh PNS.

Menurut Bab VI UU ASN 2023 Pasal 21, Pegawai ASN berhak atas penghargaan dan pengakuan, yang dapat berupa materiel dan/atau nonmateriel.

Ini mencakup berbagai komponen seperti ;

1.penghargaan

2motivasi,

3.tunjangan,

4.fasilitas,

5.jaminan sosial,

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved