Presiden Jokowi Teken UU ASN 2023: PPPK Dapat Jaminan Pensiun dan Fasilitas Lengkap
Salah satu hal penting yang diatur dalam UU ASN 2023 adalah kesetaraan hak antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK.
Presiden Jokowi Teken UU ASN 2023: PPPK Dapat Jaminan Pensiun dan Fasilitas Lengkap
SERAMBINEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) 2023.
UU ini bertujuan untuk mengatur hak, kewajiban, dan aspek-aspek terkait Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia.
Keputusan tersebut merupakan langkah signifikan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Perubahan signifikan yang disertakan dalam UU ASN 2023 adalah mengenai jaminan pensiun dan jaminan hari tua bagi Pegawai ASN.
UU ASN 2023 akan menggantikan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Baca juga: UU ASN Disahkan, PNS Bisa Saja Duduki Jabatan Wakapolri
Salah satu hal penting yang diatur dalam UU ASN 2023 adalah kesetaraan hak antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dengan diberlakukannya UU ini, PPPK sekarang memiliki jaminan pensiun, sebuah hak yang sebelumnya hanya dinikmati oleh PNS.
Menurut Bab VI UU ASN 2023 Pasal 21, Pegawai ASN berhak atas penghargaan dan pengakuan, yang dapat berupa materiel dan/atau nonmateriel.
Ini mencakup berbagai komponen seperti ;
1.penghargaan
2motivasi,
3.tunjangan,
4.fasilitas,
5.jaminan sosial,
Pemerintah Aceh Selatan Terima Penghargaan Serambi Ekraf 2025 |
![]() |
---|
Tragis! Ekses Gedung DPRD Makassar Terbakar, 3 Orang Dikabarkan Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Malam Mencekam! Gedung DPRD, Sejumlah Mobil hingga Motor di Makassar Hangus Terbakar |
![]() |
---|
Pemerintah Aceh Komit Beri Ruang bagi Pelaku Ekonomi kreatif |
![]() |
---|
Serambi Kenalkan Karakter GAM Cantoi pada Malam Penghargaan Serambi Ekraf Awards 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.