Presiden Jokowi Teken UU ASN 2023: PPPK Dapat Jaminan Pensiun dan Fasilitas Lengkap

Salah satu hal penting yang diatur dalam UU ASN 2023 adalah kesetaraan hak antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK.

Editor: Agus Ramadhan
dok.Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo 

Diketahui Defined contribution ini merupakan suatu desain pensiun yang mengharuskan pesertanya menyisihkan sebagian dari penghasilannya untuk diinvestasikan dalam suatu instrumen investasi dan diakumulasikan selama masa kerja sampai dengan saat pensiun.

Dengan Sahnya UU ASN 2023, pegawai PPPK kini memiliki kepastian akan jaminan pension.

Kemudian, PPPK juga akan mendapat fasilitas yang lebih lengkap, yang sejalan dengan langkah-langkah menuju peningkatan kualitas birokrasi dan kompetensi ASN di Indonesia.

"Seluruh konsep itu menjadi bagian dari upaya meningkatkan kompetensi ASN menuju birokrasi profesional," tutur Anas.

Namun, Dengan di sahkanya UU ASN yang berlaku 31 oktober 2023 tersebut, Pegawai honorer di instansi pemerintah akan di hapuskan.

Penghapusan pegawai Non- ASN itu akan berlaku paling lambat akhir tahun depan.

Termaktub dalam pasal 65 ayat (3) UU ASN, Pejabat Pembina Kepegawaian juga di larang mengangkat tenaga honorer.

Jika dalam pelaksanaanya tidak di Patuhi, maka pejabat yang mengangkat tersebut akan di kenakan sanksi sesuai ketentuan UU. (Serambinews.com/Alga Mahate Ara)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved