Presiden Jokowi Teken UU ASN 2023: PPPK Dapat Jaminan Pensiun dan Fasilitas Lengkap
Salah satu hal penting yang diatur dalam UU ASN 2023 adalah kesetaraan hak antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK.
Diketahui Defined contribution ini merupakan suatu desain pensiun yang mengharuskan pesertanya menyisihkan sebagian dari penghasilannya untuk diinvestasikan dalam suatu instrumen investasi dan diakumulasikan selama masa kerja sampai dengan saat pensiun.
Dengan Sahnya UU ASN 2023, pegawai PPPK kini memiliki kepastian akan jaminan pension.
Kemudian, PPPK juga akan mendapat fasilitas yang lebih lengkap, yang sejalan dengan langkah-langkah menuju peningkatan kualitas birokrasi dan kompetensi ASN di Indonesia.
"Seluruh konsep itu menjadi bagian dari upaya meningkatkan kompetensi ASN menuju birokrasi profesional," tutur Anas.
Namun, Dengan di sahkanya UU ASN yang berlaku 31 oktober 2023 tersebut, Pegawai honorer di instansi pemerintah akan di hapuskan.
Penghapusan pegawai Non- ASN itu akan berlaku paling lambat akhir tahun depan.
Termaktub dalam pasal 65 ayat (3) UU ASN, Pejabat Pembina Kepegawaian juga di larang mengangkat tenaga honorer.
Jika dalam pelaksanaanya tidak di Patuhi, maka pejabat yang mengangkat tersebut akan di kenakan sanksi sesuai ketentuan UU. (Serambinews.com/Alga Mahate Ara)
Pemerintah Aceh Selatan Terima Penghargaan Serambi Ekraf 2025 |
![]() |
---|
Tragis! Ekses Gedung DPRD Makassar Terbakar, 3 Orang Dikabarkan Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Malam Mencekam! Gedung DPRD, Sejumlah Mobil hingga Motor di Makassar Hangus Terbakar |
![]() |
---|
Pemerintah Aceh Komit Beri Ruang bagi Pelaku Ekonomi kreatif |
![]() |
---|
Serambi Kenalkan Karakter GAM Cantoi pada Malam Penghargaan Serambi Ekraf Awards 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.