Berita Sabang

KIP Kota Sabang Tetapkan 227 Caleg DPRK dalam DCT Pemilu 2024, Mereka dari 14 Parnas dan 2 Parlok

Penetapan 227 Caleg DPRK Sabang ini berlangsung di Aula KIP setempat, Jumat (3/11/2023).

Penulis: Aulia Prasetya | Editor: Mursal Ismail
Dokumen Pribadi
Komisioner KIP Kota Sabang, Jumat (3/11/2023) foto bersama usai rapat koordinasi dengan pimpinan partai politik nasional dan partai politik lokal peserta Pemilu Tahun 2024 di Aula KIP Kota Sabang 

Penetapan 227 Caleg DPRK Sabang ini berlangsung di Aula KIP setempat, Jumat (3/11/2023).

Laporan Aulia Prasetya | Sabang

SERAMBINEWS.COM, SABANG - Pihak Komisi Independen Pemilihan atau KIP Kota Sabang telah merampungkan tahapan Pencalonan Anggota DPRK Sabang dengan menggelar Rapat Pleno Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRK Sabang dalam Pemilu Tahun 2024. 

Penetapan 227 Caleg DPRK Sabang ini berlangsung di Aula KIP setempat, Jumat (3/11/2023).

Ketua KIP Kota Sabang, Akmal Said kepada Serambinew.com, Sabtu (4/11/2023) mengatakan sebelum rapat pleno ini dilangsungkan, KIP Kota Sabang terlebih dahulu melakukan rapat koordinasi dengan pimpinan partai politik dan partai politik lokal peserta Pemilu Tahun 2024 di Kota Sabang.

"Kita terlebih dahulu mengadakan Rapat Koordinasi Pencermatan Data Calon Anggota DPRK Sabang untuk finalisasi draf Surat Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 bersama dengan pimpinan atau LO partai politik. 

Mereka sudah diberi mandat untuk mencermati dan menyetujui data dan format penulisan Calon Anggota DPRK Sabang," jelas Akmal.

Selanjutnya data yang telah divalidasi melalui rapat pleno ini disahkan dalam keputusan KIP Kota Sabang Nomor 76/HK.03.1/1172/2023 tentang tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota DPRK Sabang dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

Baca juga: VIDEO SAH Parlemen Aljazair Izinkan Presiden Deklarasikan Perang dengan Israel untuk Bela Palestina

Terkait hal ini Ketua Divisi Penyelenggara Pemilu KIP Kota Sabang Muhammad Yani, S.I.P. menerangkan bahwa memenuhi arahan pimpinan KPU untuk melakukan rapat koordinasi dengan partai politik peserta pemilu.

"Bahwa KIP Kota Sabang bersama pimpinan partai politik telah melakukan pencermatan dan validasi terhadap data 227 calon Anggota DPRK Sabang dari 14 partai politik nasional dan 2 partai politik lokal yang nantinya akan diaplikasikan pada Surat Suara dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya," terang Yani. (*) 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved