Berita Banda Aceh

Kejaksaan Tinggi Aceh Gelar JMS di MAN 3 Banda Aceh

Kabid Penmad Zulkifli menyambut baik dan mengapresiasi kegiatan Jaksa masuk madrasah yang dipelapori Kejaksaan Tinggi Aceh.

Editor: Nur Nihayati
For Serambinews.com
Kegiatan Jaksa masuk Madrasah di MAN 3 Banda Aceh 

Kabid Penmad Zulkifli menyambut baik dan mengapresiasi kegiatan Jaksa masuk madrasah yang dipelapori Kejaksaan Tinggi Aceh.

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kejaksaan Tinggi (Kejati0 Aceh menggelar Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di MAN 3 Banda Aceh, Kamis (3/11/2023).

Kegiatan JMS di MAN 3 Banda Aceh untuk menciptakan Generasi Taat Hukum dengan Tema " Kenali Hukum dan Jauhkan Hukuman" diikuti seluruh siswa-siswi, Guru, KTU dan Staf TU MAN 3 Banda Aceh.

Acara ini di buka oleh Kepala Bidang Pendidikan Madrasah Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh, Zulkifli S Ag MPd, didampingi pemberi materi dari Kejaksaan Tinggi Aceh Ali Rasab Lubis SH selaku Kasi Penerangan Hukum dan Jaksa Pengajara Negara Amanto SH MH.

Dalam sambutan yang pertama Kepala MAN 3 Banda Aceh Muzakkar Usman, SAg MPd, menyampaikan harapan semoga Program Jaksa Masuk Madrasah tahun 2023 ini mendapatkan output/outcome yang baik dan terbentuk kepribadian yang diharapkan sebagaimana Profil Pelajar Pancasila yang Rahmatan Lilalamin.

Kabid Penmad Zulkifli menyambut baik dan mengapresiasi kegiatan Jaksa masuk madrasah yang dipelapori Kejaksaan Tinggi Aceh.

Ia juga mengharapkan para siswa madrasah di Aceh dapat menjadi penerang hukum di masyarakat dan lingkungan sekitarnya serta yang paling utama dengan adanya kegiatan ini dapat memberikan sosialisasi hukum, tindakan preventif bagi siswa terhindar dari tindak pidana dan perdata.

Program Jaksa Masuk madrasah merupakan program penerangan hukum dan penyuluhan hukum yang dilaksanakan dengan tujuan untuk melakukan pencegahan terjadinya tindak pidana dengan cara pengenalan hukum serta pembinaan hukum sejak dini agar nantinya pelajar-pelajar tersebut tidak tersangkut permasalahan yang berkaitan dengan hukum.

Sehingga nantinya pelajar-pelajar mentaati hukum dan tata tertib, dan berperilaku yang tidak melanggar hukum. Materi yang disampaikan diantaranya tentang disiplin berlalu lintas, bahaya narkoba, bahaya seks bebas, tindak pidana perlindungan anak, tindak pidana ITE, dan tindak pidana korupsi.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved