Video

VIDEO - Sukses Kendalikan Inflasi, Pemko Subulussalam Kembali Terima Dana Insentif Fiskal

Walkot H Affan Alfian Bintang mengatakan, di Aceh penerima Dana Insentif Fiskal hanya dua kabupaten/kota yakni Subulussalam dan Aceh Singkil.

Penulis: Khalidin | Editor: Teuku Raja Maulana

Laporan Khalidin I Subulussalam

SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM – Pemerintah Kota Subulussalam kembali mendapat hadiah Dana Insentif Fiskal (IDF) dari kementerian Keuangan Republik Indonesia atas keberhasilan menekan inflasi.

Dana insentif fiskal periode ketiga sebesar Rp 11,8 miliar tersebut diserahkan langsung Menteri Dalam Negeri, Prof. Drs. H. Muhammad Tito Karnavian, M.A., Ph.D, kepada Wali Kota Subulussalam, H Affan Alfian Bintang SE, Senin (6/11/2023) di Jakarta.

Penyerahan Dana Insentif Fiskal (DIF) Kategori Kinerja Pengendalian Inflasi Daerah Periode III (Tiga) Tahun 2023 di Kantor Kemendagri Jakarta.

Sebelumnya Pemko Subulussalam juga menerima DIF tahap kedua sebesar Rp 12 miliar dari Kemendagri RI dan Kemenkeu RI.

Wali Kota Subulussalam, H Affan Alfian Bintang SE mengatakan kali ini, Pemko Subulussalam kembali berhasil masuk dalam daftar 34 pemerintah daerah penerima alokasi dana insentif fiskal periode ketiga sebesar Rp 11,8 miliar.

Walkot H Affan Alfian Bintang mengatakan, di Aceh penerima Dana Insentif Fiskal hanya dua kabupaten/kota yakni Subulussalam dan Aceh Singkil.

Subulussalam, lanjut Walkot H Affan Bintang, paling besar mendapat DIF dari Kementerian Keuangan RI tahap ketiga.

Atas keberhasilan ini, politisi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) itu tak lupa menyampaikan ucapkan terima kasih kepada segenap Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) .

Dia berharap agar kedepannya bisa mendapat penghargaan yang lebih besar lagi dari Kemendagri dan Kemenkeu RI.

Menurutnya, penghargaan disertai hadiah DIF senilai Rp 11,8 miliar tersebut diraih atas dukungan dan kerjasama pada dinas terkait dan doa masyarakat Kota Subuluassalam.

Hal yang paling mengharukan sang wali kota lantaran di Aceh penerima dana DIF hanya Kota Subulussalam dan Kabupaten Aceh Singkil.

Malah, Kota Subussalam paling banyak menerima DIF dan pelaporan terbaik sehinga mendapat penghargaaan dari Mendagri dan Menkeu RI.

Dana instenstif itu tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Republik Indonesia Nomor 400 Tahun 2023 tentang rincian alokasi insentif fiskal kinerja tahun berjalan untuk kelompok kategori kinerja dalam rangka pengendalian inflasi daerah pada tahun anggaran 2023 periode ketiga menurut provinsi/kabupaten/kota.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved