Prostitusi Online di Gresik, PSK Layani 6 Pria Sehari Gaji Rp3 Juta Sebulan, Gadis Jadi Korban Papi

Satreskrim Polres Gresik membongkar praktek prostitusi online di Icon Apartemen Gresik yang berada di Jalan Wahidin Sudirohusodo.

Editor: Faisal Zamzami
Istimewa/TribunJatim.com
Tersangka Y hanya tertunduk saat press release di Mapolres Gresik, Selasa (7/11/2023). 

SF berusia 21 tahun asal Babakan Jaya, Gabus Wetan, Kab. Indramayu, Jawa Barat dan SA berusia 19 tahun asal Kampung Cincau, Bogor Tengah, Kota Bogor berperan sebagai PSK.

Keduanya berstatus saksi.

"Tersangka Y. DPO atas nama MM berperan sebagai kepala mucikari," beber Kapolres.

Barang bukti 11 kondom bekas pakai dan bungkus, dua buah Handphone satu buah dompet coklat hitam, satu) buku catatan, dua  kondom baru, satu buah kunci kamar apartemen Icon Mall Gresik.

Tersangka Y dijerat dengan Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan.

 

Praktik Prostitusi Online di Apartemen Gresik, 4 PSK dan 1 Muncikari Ditangkap, Tarif Rp600 Ribu

 

 

Polisi bongkar praktik prostitusi online yang berada di salah satu apartemen di Gresik, Jawa Timur.

Empat pekerja seks komersial (PSK) dan satu mucikari pun diamankan Satreskrim Polres Gresik.

Mucikari berinisial N (23) pun langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Kasatreskrim Polres Gresik, Aldhino Prima Wirdhan mengatakan, pihaknya mengetahui adanya praktik prostitusi di apartemen yang berada di Kecamatan Kebomas, Gresik ini dari laporan masyarakat.

Pihak kepolisian pun melakukan penyelidikan, dan ternyata di salah satu kamar di apartemen tersebut benar terjadi praktik prostitusi online.

Saat tim Satreskrim Polres Gresik mendatangi lokasi, sedang ada dua wanita yang melayani pria hidung belang di salah satu kamar apartemen.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved