Sebulan Dirawat di RSAN, Bayi Perempuan yang Ditemukan di Baitussalam Dijemput Kakek dan Neneknya
Bayi perempuan yang ditemukan warga di kawasan Gampong Lam Ujong, Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar...
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Eddy Fitriadi
Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Bayi perempuan yang ditemukan warga di kawasan Gampong Lam Ujong, Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar, pada 10 September 2023 lalu kini sudah dijemput oleh kakek dan neneknya, Selasa (7/11/2023).
Proses mediasi serta pengembalian hak asuh terhadap bayi yang dimaksud berlangsung di Mapolsek Baitussalam, Selasa (7/11/2023). Diketahui, selama ini bayi berusia dua bulan tersebut dirawat di Rumoh Seujahtera Aneuk Nanggroe (RSAN) dalam pengawasan Dinas Sosial Aceh.
"Alhamdulillah, proses pengembalian hak asuhnya berjalan lancar. Namun untuk kedua orang tua bayi tersebut masih dalam proses hukum lanjut," ujar Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kapolsek Baitussalam, Iptu Endang Sulastri.
Karena terkendala dengan biaya ke Banda Aceh, pihaknya memfasilitasi keberangkatan dari kampung halaman. Bayi itu dibawa pulang dalam keadaan sehat dan baik. Pihak keluarga juga sudah menyelesaikan proses administrasi yang diperlukan, termasuk membuat surat pernyataan.
"Jadi apabila di kemudian hari terdapat perlakuan yang tidak sepantasnya terhadap bayi tersebut, maka dari pihak keluarga bersedia dituntut sesuai dengan hukum yang berlaku," jelasnya.
Selain itu lanjut dia, pihak Dinsos Aceh tetap memantau untuk memastikan keadaan bayi agar dalam keadaan sehat dan terurus melalui dinas sosial kabupaten setempat.
Seperti diberitakan sebelumnya, warga Gampong Lam Ujong menemukan bayi perempuan yang diduga sengaja dibuang oleh orang tuanya pada 10 September 2023 lalu.
Pasca penemuan ini, sang bayi diamankan pihak kepolisian dan dititipkan ke dinas sosial untuk dirawat sementara.
Tak lama berselang, polisi akhirnya menangkap pasangan suami istri yang merupakan orang tua kandung bayi tersebut, yakni SF (24) dan MAU (30), warga Aceh Utara.
Mereka ditangkap terpisah oleh Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh. Di mana SF ditangkap saat bekerja dan MAU ditangkap di rumahnya di Kecamatan Ulee Kareng.
"Keduanya mengakui sengaja membuang bayi karena malu, saat menikah MAU sedang mengandung empat bulan," ujar Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.