Anwar Usman Masih Jadi Hakim Konstitusi, Tak Dipecat Tapi Hanya Diberhentikan dari Jabatan Ketua MK
Anwar Usman pun masih tercatat aktif dalam jabatannya sebagai Hakim Konstitusi di salah satu lembaga tinggi negara Indonesia tersebut.
SERAMBINEWS.COM - Anwar Usman masih menjadi hakim konstitusi.
Paman Gibran Rakabuming Raka, Anwar Usman, ternyata tidak dipecat, melainkan hanya diberhentikan dari jabatannnya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
Dengan demikian, Anwar Usman pun masih tercatat aktif dalam jabatannya sebagai Hakim Konstitusi di salah satu lembaga tinggi negara Indonesia tersebut.
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah memutuskan untuk memberhentikan jabatan Ketua MK Anwar Usman.
Putusan tersebut disampaikan oleh Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie, dalam sidang pembacaan putusan etik di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa, 7 November 2023.
Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik atas uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua mahkamah konstitusi kepada hakim terlapor," kata Jimly, dikutip dari Kompas.com.
MKMK menyatakan bahwa Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan.

MKMK dalam putusannya juga memerintahkan Wakil Ketua MK memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan MK yang baru dalam waktu 24 jam.
Imbas pelanggaran ini, adik ipar Presiden Joko Widodo tersebut juga tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.
Anwar Usman juga dilarang terlibat dalam pemeriksaan perkara perselihan pemilihan presiden (pilpres) hingga pemilihan wali kota.
Jimly Asshiddiqie mengatakan, Anwar tidak diperkenankan terlibat dalam pemeriksaan hingga pengambilan keputusan yang memiliki potensi munculnya benturan kepentingan.
"Hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta pemilihan gubernur bupati dan wali kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan," tutur Jimly.
Jimly Asshiddiqie menuturkan bahwa putusan ini berlaku sejak dibacakan.
Ia juga menegaskan, Anwar Usman tidak bisa mengajukan banding atas putusan pemberhentiannya.
Bupati Aceh Singkil Buka-bukaan SDM Jajarannya, Buat Proposal Saja Minta Bantuan ke Aceh Tenggara |
![]() |
---|
Polres Bener Meriah Buru DPO Kasus Korupsi Program Pengembangan Tembakau, Rugikan Negara Rp 443 Juta |
![]() |
---|
Ingin Beli Mahar untuk Menikah? Segini Harga Emas di Abdya, Senin 3 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Bupati Abdya Resmikan 2 Gerai Indomaret, Safaruddin: 30 Persen Barang Dagangan Wajib Milik UMKM |
![]() |
---|
Lelang 11 Jabatan Kadis di Lhokseumawe, Berkas Sejumlah Pendaftar tak Penuhi Syarat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.