Kakak Bunuh Adik Kandung di Subang Dipicu Soal Warisan, Pelaku Sempat Cuci Pakaian dan Pisau
Kasus tersebut terungkap, setelah Jajaran Satreskrim Polres Subang melakukan serangkaian penyelidikan dan memeriksa 53 saksi.
Pelaku membunuh korban atau adik kandungnya tersebut pada Minggu malam (20/8/2023).
Korban ditemukan oleh suaminya usai ngangon (menggembala) bebek di sawah, sekitar pukul 17.00 WIB, Senin(21/8/2023) sore," katanya
"Adapun awal mula kronologi yaitu pada hari Minggu tanggal 20 Agustus 2003 di malam hari pelaku berangkat dari rumah menuju rumah adiknya atau korban melalui gang dan perkebunan dengan membawa sebilah pisau dapur kemudian tiba di rumah korban melalui pintu belakang dengan cara mencongkel tulang yang terbuat dari kayu sehingga pintu tersebut terbuka," katanya
Lanjut Kapolres, pelaku masuk ke dalam rumah dan mendapati korban saat itu berada di ruang tengah dalam kondisi sedang tertidur, pelakupun langsung membekap mulut korban dengan kain samping menggunakan tangan kirinya sementara tangan kanannya menusuk tubuh korban dengan menggunakan pisau di bagian pinggang perut dan punggung secara berkali-kali
Setelah melakukan penusukan pelaku kembali ke rumahnya dengan melewati jalan belakang kemudian melewati perkebunan dan persawahan.
"Sampai di rumahnya pelaku langsung mencuci pakaian dan pisau yang digunakan ketika melakukan penusukan dengan menggunakan deterjen," ucapnya
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang mulai dari pakaian korban yang penuh dengan bercak darah hingga, kasur, bantal, kain sarung.
Juga pisau dapur yang digunakan untuk menusuk korban sebanyak 3 kali di bagian pinggang, perut dan punggung hingga korban terkapar.
"Pelaku membunuh korban atau adik kandungnya tersebut pada Minggu malam(20/8/2023), korban ditemukan oleh suaminya seusai ngangon (mengembala) bebek di sawah, sekitar pukul 17.00 WIB, Senin (21/8/2023) sore," katanya
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut, pelaku S saat ini mendekam di sel tahanan Mapolres Subang.
"Pelaku S(70) terancam terjerat pasal 340 KUHP contoh 338 KUHP dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana paling lama 20 tahun penjara," ucapnya(*)
Korban Dimakamkan
Jasad Tasem (60) telah dimakamkan pada Selasa (22/8/2023) sekitar pukul 23.00 WIB.
Tasem ditemukan meninggal dunia di rumahnya dengan kondisi bersimbah darah dan penuh luka sayatan senjata tajam.
Sebelum dimakamkan, jasad korban diatutopsi di RS Bhayangkara Polri, Indramayu.
Seorang Warga Aceh Barat Korban TPPO Dipulangkan dari Kamboja |
![]() |
---|
Ini 3 Sosok Korban Meninggal Dunia dalam Kebakaran DPRD Makassar |
![]() |
---|
Bupati Aceh Barat Serahkan Bantuan kepada ASN Korban Kebakaran, Wujud Solidaritas Pegawai Pemkab |
![]() |
---|
Tragis! Ekses Gedung DPRD Makassar Terbakar, 3 Orang Dikabarkan Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Detik-detik Penangkapan Pelaku Kunci Pembunuhan Kacab Bank BUMN, Sempat Mencoba Kabur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.